Peraturan ini mengatur tentang : Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa dan Saat Retribusi Terutang; 9. Penetapan Retribusi; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Keberatan; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Kadaluarsa; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat