Peraturan ini mengatur tentang golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa; pemeriksaan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat