Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima) persen, dengan besaran tarif pajak sebagaimana tercantum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat