Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2013

Penetapan Harga Dasar dan Tarif Pengenaan Pajak Mineral Bukun Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima) persen, dengan besaran tarif pajak sebagaimana tercantum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Pengenaan Pajak Mineral Bukun Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
19 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2013
Tanggal Berlaku
01 Mei 2013
Sumber
BD. 2013/NO.17, LL KAB. BURU: 6 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan