PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA BANK BENGKULU KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan dan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern nomor 09.B/LHP/XVIII.BKL/05/2016 tanggal 30 Mei 2016, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 25 Tahun 2007
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 8 Tahun 2007
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. PP No. 1 Tahun 2008
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 03) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dihapus
2. Diantara Ketentuan Pasal 5 ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3A)
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 dengan Amar Putusan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
b. Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 28 Tahun 2009
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 69 Tahun 2010
6. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 01 Tahun 2012
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Bengkulu Tengan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 48 diubah;
2. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 81A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. Bahwa usaha jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. Bahwa untuk menumbuhkan minat masyarakat dalam melakukan usaha jasa konstruksi serta untuk meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi, setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi atau orang perorangan yang berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah yang akan melakukan usaha di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan m dan masyarakat serta memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah perlu mengatur pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 18 Tahun 1999
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 28 Tahun 2000
7. PP No. 29 Tahun 2000
8. PP No. 30 Tahun 2000
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2011
Pasal 6 :
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha bidang jasa konstruksi di wilayah Daerah, wajib memiliki IUJK dari Pemerintah Daerah.
(2) IUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. IUJK bagi badan usaha
b. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan bagi pelaku usaha orang perorangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a. Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi mempunyai peran strategis dalam meningkatkan perekonomian, mendukung pembangunan dan integrasi daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. Bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai daerah otonom baru yang terletak ditengah-tengah Provinsi Bengkulu sehingga menjadi jalur lintas antar kota, perlu adanya jaringan lalu lintas jalan dan angkutan yang efektif dan efisien dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, kenyamanan, ketertiban dan kelancaran dalam mendukung pengguna jalan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu mengatur Lalu Lintas Angkutan Jalan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 38 Tahun 2004
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 22 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 34 Tahun 2006
7. PP No. 32 Tahun 2011
8. PP No. 55 Tahun 2012
9. PP No. 80 Tahun 2012
10. PP No. 79 Tahun 2013
11. PP No. 74 Tahun 2014
Pasal 3 :
(1) Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan terdiri dari :
a. Jalan kelas I;
b. Jalan kelas II;
c. Jalan kelas III A;
d. Jalan kelas III B;
e. Jalan kelas III C;
(2) Kelas jalan pada ruas jalan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dibukukan pada buku jalan.
Pasal 24 :
(1) Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 25 :
(1) Penerapan manajemen lalu lintas terdiri dari :
a. Manajemen Kapasitas
b. Manajemen Prioritas
c. Manajemen Permintaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2016.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2016
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah, dibutuhkan kemampuan keuangan daerah yang dapat digali dari berbagai sumber pendapatan daerah;
b. Bahwa banyaknya perusahaan industri pertambangan maupun perkebunan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan salah satu potensi sumber pendapatan daerah yang perlu digali dari sektor retribusi daerah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing merupakan salah satu Retribusi Daerah yang harus diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
2. UU No. 13 Tahun 2003
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 69 Tahun 2010
7. PP No. 65 Tahun 2012
8. PP No. 97 Tahun 2012
Pasal 10 ayat (1) : Masa Retribusi adalah dalam jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwin / 1 (satu) tahun takwin.
Pasal 12 ayat (1) : Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. Bahwa Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga masyarakat;
b. Bahwa Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan daerah yang memiliki multi potensi kerawanan bencana, seperti potensi banjir, tanah longsor, gempa bumi dan tsunami, sehingga Pemerintah Daerah perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat;
c. Bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bagi Pemerintah Daerah dan lembaga lainnya, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2007
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 21 Tahun 2008
6. PP No. 22 Tahun 2008
7. PP No. 23 Tahun 2008
8. Perda Prov. Bengkulu No. 3 Tahun 2011
9. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 2 Tahun 2012
10. Perpres No. 8 Tahun 2008
11. Permendagri No. 46 Tahun 2008
Pasal 5 :
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPBD.
(3) BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain : Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan
Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
desa, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah tentang Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. Permendagri No. 113 Tahun 2014
7. Permendagri No. 83 Tahun 2015
8. Permendagri No. 84 Tahun 2015
9. Perda No. 01 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis; dan
c. Pelaksana Kewilayahan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Kepala
Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Mencabut :
1. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 06 Tahun 2011
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 19 Tahun 1997
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 79 Tahun 2005
7. PP No. 69 Tahun 2010
8. Permendagri No. 1 Tahun 2014
9. Perda No. 09 Tahun 2013
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013 Nomor 09) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 6 huruf a dan b diubah;
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 18 diubah;
3. Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
b. Bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkulu Tengah diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan Negara;
c. Bahwa tariff retribusi pelayanan jasa kesehatan pada Perauran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 23 Tahun 2006
4. UU No. 24 Tahun 2008
5. UU No. 28 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 79 Tahun 2005
8. PP No. 69 Tahun 2010
9. Permendagri No. 1 Tahun 2014
10. Perda No. 1 Tahun 2012
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 01) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 huruf h dihapus;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah serta ayat 3 dihapus;
4. BAB X Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58 dihapus;
5. Diantara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat dari bahaya kebakaran perlu dilakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran secara efektif dan berkelanjutan. Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah salah satu obyek retribusi yang dapat dipungut oleh daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 24 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan pemeriksaan dan/atau penguji alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamat jiwa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, ukuran dan volume pengisian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Diubah
Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat