Pasal 2 (1) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Teknis; dan c. Pelaksana Kewilayahan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Kepala Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat