Pasal 3 : (1) Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan terdiri dari : a. Jalan kelas I; b. Jalan kelas II; c. Jalan kelas III A; d. Jalan kelas III B; e. Jalan kelas III C; (2) Kelas jalan pada ruas jalan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dibukukan pada buku jalan. Pasal 24 : (1) Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 25 : (1) Penerapan manajemen lalu lintas terdiri dari : a. Manajemen Kapasitas b. Manajemen Prioritas c. Manajemen Permintaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat