Pasal 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 03) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dihapus 2. Diantara Ketentuan Pasal 5 ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3A) 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat