PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 19 Tahun 1997
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 135 Tahun 2000
7. PP No. 91 Tahun 2010
8. Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999
9. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 12 Tahun 2012
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 26 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dihapus;
4. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1(satu) Pasal Tambahan, yaitu Pasal 17A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 35 Tahun 2017
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI BAGI PEJABATA NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabata Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, perlu mengatur kembali ketentuan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. Bahwa dengan berubahnya nomenklatur Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 109 Tahun 2000
7. PP No. 55 Tahun 2005
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 18 Tahun 2017
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Permenkeu No. 97/PMK.05/2010
12. Permenkeu No. 113/PMK.05/2012
13. Permendagri No. 31 Tahun 2016
Pasal 3
(1) Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:
a. Detasering di luar tempat kedudukan;
b. Ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang diadakan di luar tempat kedudukan;
c. Diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar tempat kedudukan untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
d. Untuk mendapatkan pengobatan di luar tempat kedudukan berdasarkan Keputusan Majelis Penguj Kesehatan Pegawai Negeri;
e. Harus memperoleh pengobatan di luar tempat kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cidera pada waktu/karena melakukan tugasnya;
f. Ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar tempat kedudukan;
g. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/Pimpinan dan Anggota DPRD/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;
h. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat Negara/Pimpinan dan Anggota DPRD/pegawai negeri yang meninggal dunia dan tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
Mencabut :
Perbup Bengkulu Tengah No. 01 Tahun 2016
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 35 Tahun 2020
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
87 /PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana lnsentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020
1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
87/PMK.07/2020
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03
Tahun 2013
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4
Tahun 2019
Berisi rincian atas perubahan keenam tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 36 Tahun 2020
TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS PADA ANGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020
1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4
Tahun 2019
3. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019
1. Gaji Ketiga Belas tahun 2020 tidak diberikan kepada :
a. Bupati dan Wakil Bupati;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
c. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
dan
d. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam mapupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh tempat penugasan.
2. Besaran Gaji Ketiga Belas meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 36 Tahun 2017
TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 04 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, menyatakan Tunjangan Komunikasi Instensif dan Tunjangan Reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta Dana Operasional Pimpinan DPRD diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2017, menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan, maka Kemampuan Keuangan Kabupaten Bengkulu Tengah tergolong dalam Kemampuan Keuangan Rendah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan Reses pimoinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pelaksanaan DAN Pertanggungjawaban Dana Operasional Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 18 Tahun 2017
10. Permendagri No. 62 Tahun 2017
11. Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016
12. Perda No. 04 Tahun 2017
13. Perbup Bengkulu Tengah No. 30 Tahun 2017
(1) Besaran Tunjangan Komunikasi Instensif yang diberikan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah sebanyak 3 (tiga) Kali uang representasi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Besaran Tunjangan Reses yang diberikan Kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah sebanyak 3 (tiga) Kali uang representasi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
(3) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
(4) Tunjangaan reses sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) di berikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 37 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEGAIA UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bengkulu Tengah
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020
2. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020
3. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menten Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 dan Nomor KB/ l/UM.04 OO/M-K/2020
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun
2016
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. Pelaksanaan;
b. Monitoring dan evaluasi;
c. Sanksi;
d. Sosialisasi dan partisipasi;dan
e. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 37 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Untuk kelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Perda Kab Bengkulu Tengah No 04 Tahun 2017 , perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 24 Tahun 2008;
3. UU No. 23 Tahun 2014;
4. PP No. 58 Tahun 2005;
5. PP No. 18 Tahun 2017;
6. Permendagri No. 62 Tahun 2017;
7. Perda No. 04 Tahun 2017.
Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan. Besarnya tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp13.300.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp11.100.000,00 dan Anggota DPRD sebesar Rp8.200.000,00. Tunjangan transportasi diberikan kepada Anggota DPRD sebesar Rp10.100.000,00. Pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 38 Tahun 2017
PEDOMAN PENYUSUNAN DAN TATA CARA PELAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Permendagri No 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, perlu menetapkan pedoman umum tata cara pedoman dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 33 Tahun 2004;
3. UU No. 24 Tahun 2008;
4. UU No. 6 Tahun 2014;
5. UU No. 23 Tahun 2014;
6. PP No. 58 Tahun 2005;
7. PP No. 79 Tahun 2005;
8. PP No. 38 Tahun 2007;
9. PP No. 43 Tahun 2014;
10. Permendagri No. 46 Tahun 2016.
Ruang lingkup laporan penyelenggaraan pemerintahan desa; Kepala Desa wajib membuat laporan Kepala Desa; Laporan Keuangan BPD; Ruang lingkup LPPD; Muatan Laporan LPPD; Muatan laporan kepala desa; Penyampaian laporan kepala desa; Evaluasi; Informasi LPPD; Pendanaan; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 38 Tahun 2020
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016
1. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk RSUD Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus yang memberikan layanan kesehatan secara profesional
2. Unit Organisasi Bersifat Khusus memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian
3. Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah smeliputi perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan serta penggunaar
penatausahaan barang milik daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 39 Tahun 2017
PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan 6 (enam) hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dinilai masih belum dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja serta disiplin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu dilaksanakan 5 (lima) hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 24 Tahun 2008;
3. UU No. 5 Tahun 2014;
4. UU No. 23 Tahun 2014;
5. PP No. 53 Tahun 2010;
6. PP No. 18 Tahun 2016;
7. PP No. 11 Tahun 2017;
8. Keppres No. 68 Tahun 1995;
9. Permendagri No. 59 Tahun 2008;
10. Pergub Bengkulu No. 03 Tahun 2006;
11. Perda No. 13 Tahun 2016;
12. Perbup No. 26 Tahun 2016.
Hari kerja ditetapkan 5 hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat; Jumlah jam kerja efektif dalam 5 hari kerja adalah 37 jam 30 menit; Disiplin pegawai harus ditingkatkan; Masing-masing OPD wajib memiliki absensi elektronik (finger print); Pemberian dan besarnya uang makan ASN diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati Bengkulu Tengah; Pelaksanaan 5 hari kerja akan diadakan evaluasi setelah berjalan 1 (satu) tahun; Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Perbup No. 24 Tahun 2014
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat