PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
- Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan 6 (enam) hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dinilai masih belum dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja serta disiplin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu dilaksanakan 5 (lima) hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 24 Tahun 2008;
3. UU No. 5 Tahun 2014;
4. UU No. 23 Tahun 2014;
5. PP No. 53 Tahun 2010;
6. PP No. 18 Tahun 2016;
7. PP No. 11 Tahun 2017;
8. Keppres No. 68 Tahun 1995;
9. Permendagri No. 59 Tahun 2008;
10. Pergub Bengkulu No. 03 Tahun 2006;
11. Perda No. 13 Tahun 2016;
12. Perbup No. 26 Tahun 2016.
- Hari kerja ditetapkan 5 hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat; Jumlah jam kerja efektif dalam 5 hari kerja adalah 37 jam 30 menit; Disiplin pegawai harus ditingkatkan; Masing-masing OPD wajib memiliki absensi elektronik (finger print); Pemberian dan besarnya uang makan ASN diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati Bengkulu Tengah; Pelaksanaan 5 hari kerja akan diadakan evaluasi setelah berjalan 1 (satu) tahun; Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Perbup No. 24 Tahun 2014
- 5 Halaman
|