Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 39 Tahun 2017

Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hari kerja ditetapkan 5 hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat; Jumlah jam kerja efektif dalam 5 hari kerja adalah 37 jam 30 menit; Disiplin pegawai harus ditingkatkan; Masing-masing OPD wajib memiliki absensi elektronik (finger print); Pemberian dan besarnya uang makan ASN diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati Bengkulu Tengah; Pelaksanaan 5 hari kerja akan diadakan evaluasi setelah berjalan 1 (satu) tahun; Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
22 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 39
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan