(1) Besaran Tunjangan Komunikasi Instensif yang diberikan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah sebanyak 3 (tiga) Kali uang representasi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. (2) Besaran Tunjangan Reses yang diberikan Kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah sebanyak 3 (tiga) Kali uang representasi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. (3) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD (4) Tunjangaan reses sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) di berikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat