1. Gaji Ketiga Belas tahun 2020 tidak diberikan kepada : a. Bupati dan Wakil Bupati; b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan d. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam mapupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh tempat penugasan. 2. Besaran Gaji Ketiga Belas meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat