Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 36 Tahun 2020

Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Gaji Ketiga Belas tahun 2020 tidak diberikan kepada : a. Bupati dan Wakil Bupati; b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan d. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam mapupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh tempat penugasan. 2. Besaran Gaji Ketiga Belas meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 36
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan