1. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk RSUD Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus yang memberikan layanan kesehatan secara profesional 2. Unit Organisasi Bersifat Khusus memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta kepegawaian 3. Otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah smeliputi perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan serta penggunaar penatausahaan barang milik daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat