Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan. Besarnya tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp13.300.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp11.100.000,00 dan Anggota DPRD sebesar Rp8.200.000,00. Tunjangan transportasi diberikan kepada Anggota DPRD sebesar Rp10.100.000,00. Pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dibebankan pada APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat