Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 37 Tahun 2017

Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan. Besarnya tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp13.300.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp11.100.000,00 dan Anggota DPRD sebesar Rp8.200.000,00. Tunjangan transportasi diberikan kepada Anggota DPRD sebesar Rp10.100.000,00. Pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dibebankan pada APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
28 November 2017
Tanggal Pengundangan
28 November 2017
Tanggal Berlaku
28 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 37
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan