Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 35 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel Pajak Restoran dan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 26 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah; 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dihapus; 4. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1(satu) Pasal Tambahan, yaitu Pasal 17A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan