PEDOMAN PENYUSUNAN DAN TATA CARA PELAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Permendagri No 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, perlu menetapkan pedoman umum tata cara pedoman dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 33 Tahun 2004;
3. UU No. 24 Tahun 2008;
4. UU No. 6 Tahun 2014;
5. UU No. 23 Tahun 2014;
6. PP No. 58 Tahun 2005;
7. PP No. 79 Tahun 2005;
8. PP No. 38 Tahun 2007;
9. PP No. 43 Tahun 2014;
10. Permendagri No. 46 Tahun 2016.
Ruang lingkup laporan penyelenggaraan pemerintahan desa; Kepala Desa wajib membuat laporan Kepala Desa; Laporan Keuangan BPD; Ruang lingkup LPPD; Muatan Laporan LPPD; Muatan laporan kepala desa; Penyampaian laporan kepala desa; Evaluasi; Informasi LPPD; Pendanaan; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 37 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Untuk kelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Perda Kab Bengkulu Tengah No 04 Tahun 2017 , perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 24 Tahun 2008;
3. UU No. 23 Tahun 2014;
4. PP No. 58 Tahun 2005;
5. PP No. 18 Tahun 2017;
6. Permendagri No. 62 Tahun 2017;
7. Perda No. 04 Tahun 2017.
Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Perumahan. Besarnya tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp13.300.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp11.100.000,00 dan Anggota DPRD sebesar Rp8.200.000,00. Tunjangan transportasi diberikan kepada Anggota DPRD sebesar Rp10.100.000,00. Pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 36 Tahun 2017
TUNJANGAN KOMUNIKASI INSENTIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Insentif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 04 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, menyatakan Tunjangan Komunikasi Instensif dan Tunjangan Reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta Dana Operasional Pimpinan DPRD diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2017, menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan, maka Kemampuan Keuangan Kabupaten Bengkulu Tengah tergolong dalam Kemampuan Keuangan Rendah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjangan Reses pimoinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pelaksanaan DAN Pertanggungjawaban Dana Operasional Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 18 Tahun 2017
10. Permendagri No. 62 Tahun 2017
11. Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016
12. Perda No. 04 Tahun 2017
13. Perbup Bengkulu Tengah No. 30 Tahun 2017
(1) Besaran Tunjangan Komunikasi Instensif yang diberikan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah sebanyak 3 (tiga) Kali uang representasi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Besaran Tunjangan Reses yang diberikan Kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah sebanyak 3 (tiga) Kali uang representasi Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
(3) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
(4) Tunjangaan reses sebagai mana dimaksud dalam ayat (2) di berikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 35 Tahun 2017
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI BAGI PEJABATA NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabata Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, perlu mengatur kembali ketentuan tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. Bahwa dengan berubahnya nomenklatur Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 109 Tahun 2000
7. PP No. 55 Tahun 2005
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 18 Tahun 2017
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Permenkeu No. 97/PMK.05/2010
12. Permenkeu No. 113/PMK.05/2012
13. Permendagri No. 31 Tahun 2016
Pasal 3
(1) Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula
(2) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:
a. Detasering di luar tempat kedudukan;
b. Ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang diadakan di luar tempat kedudukan;
c. Diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar tempat kedudukan untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
d. Untuk mendapatkan pengobatan di luar tempat kedudukan berdasarkan Keputusan Majelis Penguj Kesehatan Pegawai Negeri;
e. Harus memperoleh pengobatan di luar tempat kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cidera pada waktu/karena melakukan tugasnya;
f. Ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar tempat kedudukan;
g. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/Pimpinan dan Anggota DPRD/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;
h. Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat Negara/Pimpinan dan Anggota DPRD/pegawai negeri yang meninggal dunia dan tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
Mencabut :
Perbup Bengkulu Tengah No. 01 Tahun 2016
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 34 Tahun 2017
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada setiap fungsi pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 24 Tahun 2008;
4. UU No. 12 Tahun 2011;
5. UU No. 23 Tahun 2014;
6. PP No. 42 Tahun 2004;
7. PP No. 38 Tahun 2007;
8. Permendagri No. 38 Tahun 2007;
9. Kemenpan RB No. 35/2012;
10. PP No. 18 Tahun 2016;
11. Perda No. 13 Tahun 2016;
12. Perbup No. 26 Tahun 2016.
Prinsip penyusunan SOP; Tahapan penyusunan SOP; Persiapan; Indentifikasi kebutuhan SOP; Syarat penyusunan SOP; Tingkatan SOP mengikuti tingkatan Eselon; Bentuk dan format; Rancangan SOP OPD disusun oleh pelaksana pekerjaan yang akan dibuatkan SOP-nya; Verifikasi dan uji coba; Penetapan, Syarat pelaksanaan SOP; Pengawasan pelaksanaan; Pengkajian ulang dan penyempurnaan SOP; Evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
Perbup Nomor 04 Tahun 2013
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 33 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAMAN KEBAKARAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadaman Kebakaran
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Perda No. 01 Tahun 2016 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembayaran retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 28 Tahun 2002;
3. UU No. 24 Tahun 2008;
4. UU No. 28 Tahun 2009;
5. UU No. 12 Tahun 2011;
6. UU No. 23 Tahun 2014;
7. PP No. 69 Tahun 2010;
8. Permen PU No. 26/PRT/M/2008;
9. Permen PU No. 20/PRT/M/2009;
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
11. Perda No. 02 Tahun 2015;
12. Perda No. 01 Tahun 2016.
Setiap orang pribadi/badan yang memiliki dan/atau menguasai ruangan; Alat pemadam kebakaran berupa Apar, hidrant, sprinkler; Tingkat penggunaan jasa; Pemeriksaan; Tim pemeriksa alat pemadam kebakaran; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; Pendataan; Sanksi administratif; Keberatan pembayaran; Pengembalian dan pengurangan; Kadaluwarsa penagihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa kesetaraan dan Keadilan gender merupakan bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang sama antara laki-laki dan perempuan;
b. Bahwa dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Bengkulu Tengah,diperlukan strategi pengurustamaan gender yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Organisasi Kerja Perangkat Daerah,Instansi Vertikal dan Lembaga Non Pemerintah Daerah;
c. Bahwa untuk Memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pengarustamaan gender oleh seluruh Organisasi Kerja Perangkat Daerah,Instansi Vertikal dan lembaga Non Pemerintah Daerah perlu mengatur pengurustamaan gender dalam Peraturan Bupati Bengkulu Tengah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Mengingat ;
1. Pasal 18 Ayat (6)
2. UU No. 7 Tahun 1945
3. UU No. 39 Tahun 1999
4. UU No. 24 Tahun 2008
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Permendagri No. 15 Tahun 2008
Pasal 2
Pengurustamaan Gender dalam Pembangunan daerah harus mencerminkan asas :
a. Penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. Keadilan;
c. Partisipasi;
d. Kesetaraan; dan
e. Non diskriminasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 30 Tahun 2017
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No. 62 Tahun 2017 tentang pengelompokkan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 1 Tahun 2004;
4. UU No. 33 Tahun 2004;
5. UU No. 24 Tahun 2008;
6. UU No. 5 Tahun 2014;
7. UU No. 23 Tahun 2014;
8. PP No. 18 Tahun 2017;
9. Permendagri No. 62 Tahun 2017;
10. Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016;
11. Perda No. 04 Tahun 2017.
Kemampuan keuangan daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu: a. tinggi; b. sedang; dan c. rendah. Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah; Data yang digunakan; Kemampuan keuangan daerah bagi daerah kabupaten dikelompokkan; Kemampuan keuangan Kabupaten Bengkulu Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 28 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang ditindaklanjuti dengan pemberlakuan Peratran Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2017;
Mengingat ;
1. Pasal 18 Ayat (6) UU Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014
6. Peraturan pemerintah No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Than 2014
8. Permenkeu No. 49/PMK.07/2016
9. Permenkeu No. 50/PMK.07/2017
10. Permenkeu No. 112/PMK.07/2017
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Ayat (5) diubah,serta ditambah dengan ayat (6), Ayat (7),dan ayat (8)
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah dengan ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan Lampiran III,
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan aya (5) diubah, serta ditambah dengan ayat (6), ayat (7), ayat (8),ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12),
4. Ketentuan pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah da diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan (1) ayat yaitu ayat (2a), serta ditambahkan delapan (8) ayat, yaitu ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10, dan ayat (11),
5. Diantara pasal 13 dan pasal 14 disisipkan satu (1) pasal tambahan, yaitu Pasal 13A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 27 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT DALAM MENGEVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor : 188.55/2898/BPD tanggal 10 Juli 2017, perihal panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa, serta untuk kelancaran pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja desa, perlu mencabut Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang pendekegasian Wewenang Bupati Kepada Camat dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja Desa;
Mengingat ;
1. Pasal 18 ayat (6) UU No. 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014
6. Peraturan pemerintah No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Tahun 2014
Pasal 1
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan desa tentag Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat