Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 27 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan desa tentag Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 27
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan