Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 34 Tahun 2017

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Prinsip penyusunan SOP; Tahapan penyusunan SOP; Persiapan; Indentifikasi kebutuhan SOP; Syarat penyusunan SOP; Tingkatan SOP mengikuti tingkatan Eselon; Bentuk dan format; Rancangan SOP OPD disusun oleh pelaksana pekerjaan yang akan dibuatkan SOP-nya; Verifikasi dan uji coba; Penetapan, Syarat pelaksanaan SOP; Pengawasan pelaksanaan; Pengkajian ulang dan penyempurnaan SOP; Evaluasi dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
28 November 2017
Tanggal Pengundangan
28 November 2017
Tanggal Berlaku
28 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 34
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan