PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK: |
- Menimbang ;
a. Bahwa kesetaraan dan Keadilan gender merupakan bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang sama antara laki-laki dan perempuan;
b. Bahwa dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Bengkulu Tengah,diperlukan strategi pengurustamaan gender yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Organisasi Kerja Perangkat Daerah,Instansi Vertikal dan Lembaga Non Pemerintah Daerah;
c. Bahwa untuk Memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pengarustamaan gender oleh seluruh Organisasi Kerja Perangkat Daerah,Instansi Vertikal dan lembaga Non Pemerintah Daerah perlu mengatur pengurustamaan gender dalam Peraturan Bupati Bengkulu Tengah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Mengingat ;
1. Pasal 18 Ayat (6)
2. UU No. 7 Tahun 1945
3. UU No. 39 Tahun 1999
4. UU No. 24 Tahun 2008
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. Permendagri No. 15 Tahun 2008
- Pasal 2
Pengurustamaan Gender dalam Pembangunan daerah harus mencerminkan asas :
a. Penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. Keadilan;
c. Partisipasi;
d. Kesetaraan; dan
e. Non diskriminasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
- 12
|