Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 33 Tahun 2017

Tata Cara Pembayaran Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadaman Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap orang pribadi/badan yang memiliki dan/atau menguasai ruangan; Alat pemadam kebakaran berupa Apar, hidrant, sprinkler; Tingkat penggunaan jasa; Pemeriksaan; Tim pemeriksa alat pemadam kebakaran; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran; Pendataan; Sanksi administratif; Keberatan pembayaran; Pengembalian dan pengurangan; Kadaluwarsa penagihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadaman Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
28 November 2017
Tanggal Pengundangan
28 November 2017
Tanggal Berlaku
28 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan