Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017 Tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perubahan mekanisme kebijakan dalam menetapkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diubah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017
mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya ketentuan terkait Besaran tunjangan perumahan DPRD dan anggota DPRD dalam ayat (3) Pasal 16 dan; ayat (3) Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
mengubah Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022
administrasi dan tata usaha negara - otonomi daerah - pemerintahan - Organisasi - kependudukan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 51012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tujuan, kedudukan dan pembentukan, penggabungan, dan penghapusan RT atau RW; Keanggotaan dan Kepengurusan RT atau RW; musyawarah; administrasi; pembinaan; dan Pembiayaan RT atau RW
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
33 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 53006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bangunan Gedung Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralwat Nomor 02/PRT/M/ 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 118 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 20 12 tentang Bangunan Gedung Hijau perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 / PRT/ M/ 2015; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
Bangunan Gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau meliputi: a. bangunan Gedung Baru; dan b. bangunan Gedung Eksisting.
Persyaratan teknis bangunan skala besar meliputi: a. efisiensi energi; b. efisiensi air; c. pengelolaan kualitas udara dalam ruang; dan d. penyediaan fasilitas pendukung pada lahan.
Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; c. Sistem Pencahayaan Buatan; d. sistem transportasi dalam gedung; e. sistem kelistrikan; dan f. sistem energi terbarukan pada Bangunan Gedung.
Efisiensi air meliputi: a. nilai maksimum Laju Aliran; b. Meter Air pada sumber air Bangunan Gedung; c. Pemanenan Air Hujan; dan d. Air Daur Ulang.
Pengelolaan kualitas udara dalam ruang meliputi: a. kontrol sensor karbon monoksida (CO); dan b. kontrol sensor karbon dioksida (CO2).
Penyediaan Fasilitas Pendukung Pada Lahan meliputi: (1) Penyediaan fasilitas pendukung merupakan Bangunan Gedung Hijau harus memiliki fasilitas sarana parkir sepeda sekurang-kurangnya 1 (satu) rak sepeda untuk setiap kelipatan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) luas lantai Bangunan Gedung. (2) Bangunan Gedung Hijau dengan peruntukan perkantoran, komersial dan pelayanan pendidikan yang terletak pada area pengembangan kawasan transit oriented development harus menyediakan fasilitas kamar mandi bagi pengguna sepeda sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah rak sepeda.
Persyaratan teknis bangunan skala sedang meliputi: a. efisiensi energi; dan b. efisiensi air; Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; c. Sistem Pencahayaan Buatan; d. sistem transportasi dalam gedung; dan e. sistem energi terbarukan pada Bangunan Gedung. Efisiensi air meliputi: a. nilai maksimum Laju Aliran ; b. Meter Air pada sumber air Bangunan Gedung; dan c. Pemanenan Air Hujan. Persyaratan teknis bangunan skala kecil meliputi: a. efisiensi energi; dan b. efisiensi air. Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; dan c. Sistem Pencahayaan Buatan. Efisiensi air mengikuti ketentuan laju air (flow rate) paling tinggi pada Alat Plambing yang digunakan pada Bangunan Gedung sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Penilaian persyaratan teknis wajib digunakan pada Bangunan Gedung Baru.
Persyaratan teknis Bangunan Gedung Hijau pada Bangunan Gedung Eksisting meliputi: a. konservasi energi; dan b. pelaporan, meliputi a. pelaporan konsumsi energi listrik tahunan; dan b. pelaporan konsumsi air tahunan.
Bangunan Gedung yang menggunakan sumber energi daniatau energi lebih besar atau sama dengan setara 6.000 (enam ribu) ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi, berlaku bagi Bangunan Gedung Eksisting. enyampaian laporan konsumsi energi listrik tahunan dan laporan air tahunan dikecualikan bagi pemilik/pengelola rumah besar.
Bagi pemilik/pengelola Bangunan Gedung yang tidak menyampaikan laporan konsumsi energi listrik tahunan dan laporan air tahunan dapat dikenai sanksi administratif.
Insentif dapat diberikan kepada: a. pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung Hijau; dan b. pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau, berupa insentif non-fiskal lain yaitu publikasi dan/atau promosi yang dilakukan melalui jaringan media elektronik dan/atau media lainnya.
Pembinaan dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi dan diseminasi Peraturan Gubernur ini melalui media elektronik, perpustakaan, dan media lainnya; b birribingan, supervisi, dan konsultasi; dan/atau c. pelibatan TABG dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Gubernur ini secara teknis dan operasional dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau
kawasan transit oriented development diatur dalam Peraturan Gubernur.
36 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 52038
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai Jenis, Penyusunan, dan Penetapan ASB; serta Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan ASB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan yang akan diatur adalah PERGUB mengenai Standar Harga Satuan (SHS)
37 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 69 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2016 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72114)
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 69, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 51027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kewajiban pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, gratifikasi, penyelesaian ganti rugi dan pengembalian barang milik daerah, serta melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020, perlu diubah;
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 stdd Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022.
PERGUB ini mengatur mengenai mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020, sebagai berikut: Pasal 3 diubah; Pasal 4 diubah; di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B; Pasal 33 diubah; di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA; Pasal 36 diubah; Pasal 60 diubah; Pasal 61 diubah; diantara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2016 tentang Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72114)
33 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 47 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan anggaran belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022, perlu diubah dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2022.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022, yaitu Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2022
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu kekhususan Provinsi DKI Jakarta yang berkedudukan sebagai Ibukota Negara menjadikan kedudukan kota dan kabupaten administrasi setara dengan dinas/badan sebagai perangkat daerah, sehingga membutuhkan pengaturan khusus untuk mendukung keharmonisan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan fungsi koordinasi penataan kawasan pada tingkat Kota/kabupaten administrasi, perlu diatur mekanisme penguatan peran Walikota/Bupati pada kota/kabupaten administrasi dengan PERGUB tentang Penguatan Peran Walikota/Bupati Dalam Fungsi Koordinasi Penataan Kawasan.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 97 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 286 Tahun 2016; Pergub No. 287 Tahun 2016; serta Pergub No. 101 Tahun 2018.
PERGUB ini berisi tentang koordinasi penataan kawasan, penyelenggaraan koordinasi penataan kawasan, tata kerja dan tahapan koordinasi penataan kawasan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, sistem teknologi dan informasi, kerja sama, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
PERGUB ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 52 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 20 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya Dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
transportasi darat - bumd - good corporate governance
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian Dan Pemeliharaan Halte Dan Fasilitas Pendukung Lainnya Dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk menjarnin kepastian hukum dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam hal perluasan lingkup dan jangka waktu penugasan, Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas
Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum perlu diubah sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019, yaitu pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 7, Pasal 9, disisipkan dua pasal antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A dan Pasal 9B, mengubah ayat (1) Pasal 11, disisipkan satu pasal antara Pasal 14 dan Pasal 15 yakni Pasal 14 A, Pasal 15
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam rangka Integrasi Transportasi Umum (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71007)
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 51022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, perlu ditetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan Peraturan Gubernur sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang sistematika Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 serta menjadikan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 sebagai dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 dan pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2022
Badan Layanan Umum - Kesehatan - Pengadaan Barang/Jasa
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 52016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 77 Permendagri No. 79 Tahun 2018, pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang bersumber bukan dari APBD yaitu dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah diberikan fleksibilitas dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa yang ketentuannva diatur dengan Perkada, serta untuk menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana, cepat, dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan guna mendukung kelancaran pelayanan pada BLUD di lingkungan Dinkes, perlu diatur dengan menetapkan PERGUB tentang Pedoman Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; serta Permendagri No. 79 Tahun 2018.
PERGUB ini berisi tentang ruang lingkup, fleksibilitas, prinsip, etika, kebijakan, pelaksana, perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, pengadaan barang dan/atau jasa dalam keadaan darurat dan mendesak, serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 87 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat