PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 95 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 82, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 71036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Kepmenkeu No. 14/KM.7/2020 dan No. 15/KM.7/2020, serta Pergub No. 162 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 37 Tahun 2020 perlu diubah, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Keempat atas Pergub No. 162 Tahun 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2020; serta Perda No. 7 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Pergub No. 162 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 37 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
PERGUB ini terdiri atas 3 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 72010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, perlu pengaturan
lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi pelanggaran PSBB di Provinsi DKI Jakarta
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; Permenkes No. 9 Tahun 2020; Pergub No. 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai jenis pelanggaran dan pengenaan saksi pelanggaran pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Dana Cadangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencairkan Dana Cadangan Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai alternatif sumber penerimaan pembangunan daerah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda No. 10 Tahun 1999.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mencabut Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta dengan dicabutnya Pergub tersebut maka dilakukan pencairan terhadap Dana Cadangan Daerah dan selanjutnya ditempatkan pada Rekening Kas Umum Daerah sebagai sumber penerimaan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah
PERDA ini terdiri atas 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 12021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setelah Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perancanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu di tetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011.
PERGUB ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 116, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71050
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan APBD TA 2020, perlu menetapkan Pergub tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir TA 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta PP No. 12 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah; Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir TA 2020; serta Penatausahaan Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
PERGUB ini terdiri atas 50 hlm, termasuk 26 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2020
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - administrasi dan tata usaha
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 671019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah Yang Telah Kedaluwarsa Dan Tidak Dapat Ditagih Lagi
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 01 dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, suatu aset harus memenuhi kriteria adanya potensi manfaat ekonomi dimasa depan yang akan diperoleh pemerintah, sehingga piutang pajak yang telah kedaluwarsa dan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, tidak memenuhi kriteria aset sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan serta untuk menyajikan piutang pajak daerah sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan dan kepastian hukum, maka perlu ditetapkpan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
PERGUB ini mengatur mengenai mekanisme Penghapusbukuan Piutang Pajak Daerah yang telah kedaluwarsa dan Piutang Pajak Daerah yang Tidak Dapat Ditagih.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 62026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016 std Perda No. 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, yaitu Pasal 4 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40, Pasal 41 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (4), Pasal 45 ayat (4), Bagian Kedua BAB VII Unit Pelaksana Teknis, Pasal 48, Pasal 49 ayat (3), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 dihapus, Pasal 55, dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
24 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 59 Tahun 2020 tentang Pemberian Uang Transportasi Kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Uang Transportasi Kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah melaksanakan tugas sejak penetapan status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tanggal 20 Maret 2020, dan untuk menjamin kepastian hukum, maka perlu diganti dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019; Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Nomor 328 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai pemberian uang transportasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemberian Uang Transportasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75009)
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 71030
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang
ABSTRAK:
Bahwa sebagai imbalan atas penyedian layanan kepada masyarakat, Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengenakan tarif layanan dan berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri No. 79 Tahun 2018, perlu menetapkan Pergub tentang Tarif Layanan Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Permendagri No. 79 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang Layanan; Struktur dan Besaran Tarif Layanan; Sosialisasi dan Internalisasi; Penatausahaan dan Pelaporan; serta Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm, termasuk 2 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2020
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Perda No. 6 Tahun 2010, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Perda No. 6 Tahun 2010.
Peraturan ini berisi tentang pendelegasian kewenangan, informasi, data, laporan dan/atau pengaduan, ruang lingkup, jenis dan jangka waktu pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, hak, kewajiban, kewenangan, surat perintah pemeriksaan, pemeriksaan secara terbuka dan tertutup, penangguhan pemeriksaan, laporan pemeriksaan dan tindak lanjut pemeriksaan, bahan bukti baru, tindak pidana yang diketahui seketika, serta bukti permulaan yang cukup dan laporan kejadian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
PERGUB ini terdiri atas 21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat