organisasi-tata kerja-dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 158, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 62056
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016 std terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2019.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Organisasi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
1. Peraturan Gubernur Nomor 274 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
2. Peraturan Gubernur Nomor 351 Tahun 2016; tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Rumah Susun.
3. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 62014);
4. Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera;
- 57 hal
|