BADAN LAYANAN UMUM - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 Nomor 71030
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai imbalan atas penyedian layanan kepada masyarakat, Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengenakan tarif layanan dan berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri No. 79 Tahun 2018, perlu menetapkan Pergub tentang Tarif Layanan Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Permendagri No. 79 Tahun 2018.
- Peraturan ini berisi tentang Layanan; Struktur dan Besaran Tarif Layanan; Sosialisasi dan Internalisasi; Penatausahaan dan Pelaporan; serta Evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
- PERGUB ini terdiri atas 6 hlm, termasuk 2 hlm Lampiran.
|