APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 116, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71050
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Serta Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka akuntabilitas pelaksanaan APBD TA 2020, perlu menetapkan Pergub tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah serta Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir TA 2020.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta PP No. 12 Tahun 2019.
- Peraturan ini berisi tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah; Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir TA 2020; serta Penatausahaan Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
- PERGUB ini terdiri atas 50 hlm, termasuk 26 hlm Lampiran.
|