Peraturan ini berisi tentang pendelegasian kewenangan, informasi, data, laporan dan/atau pengaduan, ruang lingkup, jenis dan jangka waktu pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, hak, kewajiban, kewenangan, surat perintah pemeriksaan, pemeriksaan secara terbuka dan tertutup, penangguhan pemeriksaan, laporan pemeriksaan dan tindak lanjut pemeriksaan, bahan bukti baru, tindak pidana yang diketahui seketika, serta bukti permulaan yang cukup dan laporan kejadian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat