Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2020

Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang pendelegasian kewenangan, informasi, data, laporan dan/atau pengaduan, ruang lingkup, jenis dan jangka waktu pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, hak, kewajiban, kewenangan, surat perintah pemeriksaan, pemeriksaan secara terbuka dan tertutup, penangguhan pemeriksaan, laporan pemeriksaan dan tindak lanjut pemeriksaan, bahan bukti baru, tindak pidana yang diketahui seketika, serta bukti permulaan yang cukup dan laporan kejadian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 April 2020
Tanggal Pengundangan
09 April 2020
Tanggal Berlaku
09 April 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61016
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan