Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 161, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 21044
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
bahwa karena masih terdapat transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi saat ini, dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2016, perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang .Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2014 .
Peraturan Gubernur ini menetapkan Kebijakan Akuntansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 162 Tahun 2015
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 162, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22132
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali Jabatan Fungsional yang bertanggung jawab pada Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan serta peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pejabat Fungsional Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 0611KEP/M.PAN/12/1999; Keputusan Menteri Pendayagunaan 23/KEP/M.PAN/4/2001; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/KEP/MENPAN/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERl219/M.PAN/7/2008 ; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERl06/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
23 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 162 Tahun 2014
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 152 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 162, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 22067
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali jabatan fungsional di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur tentang formasi jabatan fungsional pada Bappeda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 162 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 95 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 162, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61066
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2019.
Pergub ini mengatur mengenai Penjabaran APBD TA 2020 yang dirinci dalam Lampiran I dan III Pergub ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
3 hal (tidak termasuk lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 163 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 163, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 72134
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013 telah diatur mengenai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2013;
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk dan diatur mengenai tugas dan kewenangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan yang selanjutnya disingkat TGUPP, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 165 Tahun 2012
Badan Layanan UmumPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 124 Tahun 2020 tentang Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Mencabut ketentuan Pasal 25 Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
badan layanan umum - piutang, utang dan hibah negara/Daerah
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 165, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 130
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakata telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2008 tentang Pola PengeIolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2008 sebagaimana dimaksud daIam pada huruf a perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 std dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.C2/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur dengan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang terdiri dari persyaratan, permohonan, penetapan, dan pencabutan; standar dan tarif layanan; pengelolaan keuangan; pelaksanaan anggaran DPA-BLUD; tata kelola; dewan pengawas; remunerasi; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 106 tahun 2008 tentang Pola Pengeldlaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
107 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 169 Tahun 2015
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 112 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
TATA RUANG - PERUMAHAN - PEMUKIMAN - infrastruktur
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 169, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72137
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa prasarana dan sarana umum di tingkat kelurahan, khususnya menyangkut prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan dan penerangan jalan umum perlu ditingkatkan dalam rangka mengoptimalisasikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nemer 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nemer 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nemer 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013;Peraturan Gubernur Nomor 248 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pelaksanaan PPSU Tingkat Kelurahan yang meliputi Penanganan prasarana dan sarana jalan, saluran dilakukan dengan tidak mengubah bentuk konstruksi sarana aslinya, taman, kebersihan, dan penerangan jalan umum, selain itu dapat dilaksanakan pekerjaan lain baik pekerjaan fisik maupun non fisik yaitu pekerjaan administrasi dengan jumlah maksimal 1 (satu) orang melalui penugasan dari Lurah, dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas dan sifat urgensi pekerjaannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
17 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 170 Tahun 2009
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStruktur OrganisasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 170, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 166
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2007, telah diatur mengenai Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Forum Kerukunan Umat Beragama;
b. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat paerah, Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2007 sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu dilakukan penyempurnaan;
Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 39 Tanun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; undang-undang Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas, keanggotaan, struktur organisasi, Dewan Penasihat, tata kerja, serta pembiayaan FKUB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2009.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 171 Tahun 2016
administrasi dan tata usaha negara - otonomi daerah - pemerintahan - Organisasi - kependudukan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 171, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72115
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2016 telah diatur mengenai Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan peran dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan,maksud, dan tujuan; pembentukan, pemecahan, penggabungan, dan penghapusan; keanggotaan; kepengurusan; musyawarah; hubungan kerja; pembiayaan dan pengelolaan kekayaan RT dan/atau RW; administrasi; pembinaan RT dan/atau RW
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Peraturan Gubernur ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
37 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 172 Tahun 2016
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 105 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 172 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Velodrome Dan Equestrian Venues Beserta Fasilitas Pendukungnya
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 172, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 75025
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Pembangunan Velodrome dan Equestrian Venues Beserta Fasilitas Pendukungnya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2016 telah diatur mengenai Percepatan Pembangunan Indoor Velodrome dan Pengembangan Equestrian, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 std Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 std Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai dasar hukum pelaksanaan percepatan Pembangunan Velodrome dan Equestrian Venues beserta Fasilitas Pendukungnya, yang memenuhi Standard Internasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018, dimana Pemerintah Daerah menugaskan kepada PT Jakarta Propertindo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat