upah minimum
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 21022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahap Ketiga Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2017 telah diatur mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2017 dan untuk menjamin kepastian besaran upah sektor/subsektor berdasarkan kesepaka:tan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2017 telah diatur mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahap Kedua Tahun 2017
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/ MEN/2001; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 227 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2016;
- Pergub ini menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahap Ketiga Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 6 hal
|