penghargaan-pensiunan-pns
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72030
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/ Duda Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa pengaturan pedoman pemberian pen hargaan kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil di _ingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Duda Pensiunan Pegawai Negeri Sipil; bahwa pemberian penghargaan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 std Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
- Pergub ini mencabut Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Duda Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 9)
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
- 2 hal
|