tarif-layanan-kesehatan-peternakan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 64, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 51023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan Dan Peternakan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2782 Tahun 2016, telah ditetapkan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan, Teknologi Peternakan dan Pengujian Mutu Hasil Peternakan sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Bertahap; dan bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, unit kerja yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat memungut biaya sesuai tarif layanan yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 std Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 313 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur ini menetapkan tarif pelayanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan. Besaran tarif pelayanan tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
- 7 hal termasuk lampiran
|