Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 69 Tahun 2017

Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan Kepada Para Guru Agama Dan Guru Madrasah Berstatus Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Di TK, SLB, SD/SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/ SMALB, SMK, RA/BA, MI, MTS dan MA Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini menetapkan Penerima Tunjangan Penambahan Penghasialn dan mengatur mengenai Persyaratan Penerima Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada Guru Agama dan Madrasah yang bertugas di daerah, proses Pencairan Tunjangan dan Pelaporannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan Kepada Para Guru Agama Dan Guru Madrasah Berstatus Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Di TK, SLB, SD/SDLB, SMP/ SMPLB, SMA/ SMALB, SMK, RA/BA, MI, MTS dan MA Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72033
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan