BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha ke depan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka pengembangan Properti dan Infrastruktur, maka perlu peningkatan Modal Dasar pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010.
PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 67).
5 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 401
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang sehat dan bersih dari sampah yang kecenderungan bertambah volume dan jenis serta karakteristik yang semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, dan bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampab dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; dan bahwa pengelolaan sampah berdasarkan peraturan Daerah Nomor 5 Tabun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi sehingga perlu dilakukan penggantian;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 std Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011; Peraturan Menteri PekeIjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/MIND/PER/2/2010 ; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur tentang pengelolaan sampah, tugas pemerintah daerah, hak dan kewajiban dan prasarana sarana dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan alam Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
1. Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD)
2. Peraturan Gubernur tentang Standar teknis fasilitas dan/atau pelaksanaan pengelolaan sampah
3. Peraturan Gubernur tentang kendaraan angkutan sampah
4. Peraturan Gubernur tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengolahan sampah saluran air/sungai/kanal/kali, waduk/situ, muara sungai/kali/ kanal, pantai dan laut dan pengolahan air limbah domestik
5. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik
6.Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai wadah sampah dan TPS
7. Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai TPA dan instalasi pengolahan air ·mbah domestik
8. Pergub tentang Ketentuan lebih Ianjut mengenai standar, pengelolaan dan kebutuhan gerobak/motor sampah, mobil lintas sampah dan/atau kapal sampah skala kecil;
9. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Petugas Kebersihan
10. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Bebas Sampah
11. Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan usaha pengelolaan sampah
12. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai rekomendasi penyediaan fasilitas pemilahan sampah
13.Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disinsentif
14. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan dalam pengelolaan sampah
15. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan dan pemungutan iuran sampah
16. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan penerapan teknologi
17. Pergub tentang ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi pengelolaan sampah
18. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaj.an pengaduan masyarakat
19. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Forum Masyarakat Peduli Kebersihan
20. Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Tanggap Darurat Penge10laan Sampah
79 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ketentuan Pasal 5
Mengubah
Peraturan Daerah 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999, telah dilakukan perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dalam rangka pengembangan usaha Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke depan, perlu dilakukan peningkatan Modal Dasar
Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam PasalS Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010.
PERDA ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1)
6 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa pertumbuhan penduduk Indonesia di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang begitu cepat disertai dengan pesatnya pembangunan perumahan, pemukiman dan perkantoran, memerlukan prasarana, sarana dan utilitas Umum yang memadai sebagai salah satu urusan wajib Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam menyediakan sarana dan prasarana umum, sehingga perlu membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perencanaan; pembangunan; penyerahan dan penagihan; pemeliharaan dan perawatan; penggunaan dan pemanfaatan; dan pengawasan dan pengendalian prasarana, sarana dan utilitas umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai standar dan jenis prasarana, sarana dan utilitas umum; peraturan mengenai SIPPT; peraturan mengenai penyerahan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum; peraturan mengenai tata cara penagihan; tata cara pengurusan/penyelesaian harta pailit Pihak Ketiga; peraturan mengenai pengalihan lokasi dan konversi dalam bentuk uang atau barang; pemeliharaan dan atau perawatan prasarana, sarana dan utilitas umum; peraturan mengenai pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas umum; peraturan mengenai pengawasan; peraturan mengenai peran serta masyarakat dalam penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum;
26 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, maka perlu membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai gambaran umum kondisi daerah; visi dan misi; sasaran pokok pembangunan jangka panjang; arah kebijakan pembangunan jangka panjang; dan tahapan dan prioritas pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
123 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perparkiran di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 dan dalam rangka mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran baik dalam berlalu lintas maupun pengguna jasa parkir, maka parkir harus dikelola secara terpadu dalam satu kesatuan sistem transportasi dan dilaksanakan sesuai kedudukan dan peran Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 perlu diganti dengan membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai fasilitas parkir; petugas parkir; satuan ruang parkir dan sarana parkir; ganti kerugian; pembiayaan; kerjasama; sanksi administrasi; dan ketentuan pidana dalam penyelenggaraan perparkiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23)
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai penyediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan; peraturan mengenai penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir; peraturan mengenai penyediaan fasilitas parkir khusus; peraturan mengenai tata cara mendapatkan izin penyelenggaraan parkir; peraturan mengenai SPM parkir; peraturan mengenai bentuk, ukuran, warna karcis, dan standar teknis pengamanan karcis parkir; hak dan kewajiban pengguna jasa parkir; peraturan mengenai petugas parkir; peraturan mengenai standar SRP; peraturan mengenai sarana parkir; peraturan mengenai tata cara ganti kerugian kendaraan yang hilang atau rusak; peraturan mengenai Besaran tarif parkir; peraturan mengenai tarif layanan parkir; peraturan mengenai pelaksanaan on-line system Pajak Daerah; peraturan mengenai tarif pemtlpan kendaraan; peraturan mengenai kerja sama penyelenggaraan parkir; dan peraturan mengenai tata cara pemberian sanksi administratif.
45 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai dan program serta kegiatan yang disesuaikan, sehingga perlu membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011, yaitu mengubah Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
12 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2012
PERPAJAKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - perizinan/pelayanan publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 telah ditetapkan pengaturan tentang Retribusi Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian penyelenggaraan Pemerintahan di daerah dan dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan kembali;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Stbl. 1926 Nomor 226); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan, yaitu jenis retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu; yang kemudian dikelompokkan menjadi empat bidang yaitu bidang pemerintahan; perekonomian dan administrasi; pembangunan dan lingkungan hidup; dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 1 Nomor 2006 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Gubernur terkait tata cara pelaksanaan penetapan retribusi; tata cara penundaan pembayaran retribusi; penetapan penerima pembayaran retribusi; tata cara pembukuan dan pelaporan retribusi; bentuk, isi surat peringatan danl atau surat teguran retribusi; tata cara penentuan kadaluwarsa penagihan Retribusi; tata cara penghapusan piutang retribusi; Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; Tata cara pemeriksaan retribusi; Tarif Retribusi; dan tarif layanan PPK-BLUD
206 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 yang berupa LRA, neraca, LAK, dan CaLK dangan dilampiri laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2012.
Peraturan yang akan diatur adalah mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
34 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
ABSTRAK:
bahwa kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berfungsi sebagai ruang ibukota negara, yang merupakan bagian kawasan strategis nasional, yang menghadapi tantangan global, khususnya pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change), dan kota delta (delta city) yang membutuhkan pengelolaan tata air, analisa resiko bencana, dan perbaikan ekosistem, harus menjadi perhatian utama dalam penataan ruang, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 habis masa berlakunya pada tahun 2010, sehingga perlu membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai struktur dan pola ruang wilayah provinsi dan keenam bagian wilayah kota/kabupaten administrasi sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan lingkungan, kependudukan, sosial budaya, ekonomi dan kebencanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999-2010
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai sistem pusat kegiatan; peraturan mengenai pengembangan sistem prasarana jalan; peraturan mengenai pentahapan dan penetapan fungsi jalan; peraturan mengenai lokasi fasilitas parkir perpindahan moda (park and ride); peraturan mengenai penetapan jalur prioritas prasarana pedestrian dan sepeda; peraturan mengenai sistem prasarana angkutan barang; peraturan mengenai rencana pengembangan transporasi darat; peraturan mengenai rencana pengembangan transportasi sungai; peraturan mengenai pengembangan sistem prasarana sumber daya air; rencana pengembangan sistem prasarana dan sarana pengelolaan sampah; peraturan mengenai pengaturan lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak; peraturan mengenai pengembangan sistem dan jaringan telekomunikasi; peraturan mengenai Rencana Pelestarian, Pemugaran, dan Pengendalian Ruang Kawasan Cagar Budaya; peraturan mengenai rencana penanggulangan bencana; peraturan mengenai Ruang Terbuka Hijau; peraturan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan kawasan perwakilan negara/lembaga asing; peraturan mengenai penetapan lokasi terminal/stasiun/shelter dengan konsep TOD; pertauran mengenai kawasan khusus dan kawasan strategis untuk kepentingan daerah; peraturan mengenai Kawasan Strategis kepentingan ekonomi; kawasan strategis kepentingan lingkungan; peraturan mengenai pengembangan kawasan strategis kepentingan sosial budaya; peraturan mengenai kawasan khusus; peraturan mengenai tata cara mendapatkan Hak Penguasaan Perairan Pesisir; peraturan mengenai tata cara pengelolaan dan pemanfaatan kawasan sea farming; peraturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan daerah perlindungan laut (DPL); peraturan mengenai tata cara pemasangan dan pengelolaan rumpon; peraturan mengenai pemanfaatan ruang; peraturan mengenai prosedur memperoleh izin pemanfaatan ruang; peraturan mengenai prosedur pemberian izin pemanfaatan ruang; peraturan mengenai prosedur penggantian yang layak terhadap kerugian; peraturan mengenai pemberian insentif non fiskal; peraturan mengenai tata cara pemberian disinsentif non fiskal; peraturan mengenai tata cara pemberian insentif; peraturan mengenai tata cara pemberian disinsentif; peraturan mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah; peraturan mengenai tata cara pengawasan penataan ruang; peraturan mengenai tata cara penyampaian peran masyarakat; peraturan mengenai tugas dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan penataan ruang; peraturan mengenai sanksi administrasi pelanggaran kegiatan pemulihan ruang; dan peraturan mengenai mekanisme dan tata cara penggantian Izin pemanfaatan ruang.
291 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat