PERDA ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011, yaitu mengubah Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat