Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan
Umum Pajak Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
7. Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2012 tentang
Penilaian dan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
8. Peraturan Gubernur Nomor 263 Tahun 2015 tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
5 Pasal
2 Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
-
Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2
berupa Bumi dengan luas lebih dan i 10.000 (sepuluh ribu)
meter persegi, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penambahan dan perubahan kode ZNT dan NJOP PBB-P2
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Objek PBB-P2
berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 (sepuluh
ribu) meter persegi, ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Badan Pajak dan Retda.
47 Halaman beserta lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq Dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi transisi penyelesaian pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yaitu Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk pergeseran anggaran berupa kode rekening dan komponen dalam kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015: Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 ; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2016 ;
Peraturan Gubernur ini mengubah Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
3 Halaman tidak termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NO 71014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar Di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan nama dan penambahan usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 dan untuk memperpanjang jangka waktu penugasan dan menetapkan lokasi pembangunan pasar, Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.
Pergub ini mengatur perubahan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 yaitu Ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Pasar Jaya
Untuk Membangun Pasar di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing
sumber daya manusia di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, perlu dilakukan revitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir cengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
5. Peraturar_ Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Sumber Daya Industri;
6. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan
SMK;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENYELENGGARAAN REVITALISASI SMK
BAB V KERJA SAMA
Bagian Kesatu Rencana Kerja Sama
Bagian Kedua Kerja Sama Dengan Pelaku Usaha
Bagian Ketiga Kerja Sama Dengan Perguruan Tinggi
Bagian Keempat Kerja Sama dengan LSP
Bagian Kelima Kerja Sama Dengan Pihak Lain yang Terkait
BAB VI SERTIFIKASI KOMPETENSI
Bagian Kesatu Fasilitasi
Bagian Kedua Penyelenggaraan Pendidikan SMK untuk Sertifikasi
BAB VII KURIKULUM
BAB VIII PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB IX SARANA DAN PRASARANA
BAB X PENGELOLAAN LEMBAGA
BAB XI PENDAMPINGAN UNTUK SMK SWASTA
Bagian Kesatu Fasilitasi Pendirian SMK Swasta
Bagian Kedua Pendampingan Tata Kelola
Bagian Ketiga Standar Pelayanan SMK Swasta
BAB XII PERANAN PD
Bagian Kesatu Peranan PD yang Membidangi Urusan Pendidikan
Bagian Kedua Peranan BUMD
BAB XIII PEMBIAYAAN
BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Jumlah: 46 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan revitalisasi SMK
mengacu kepada petunjuk teknis yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala PD yang membidangi urusan pendidikan.
21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2019
SUMBER DAYA AIR - PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PRASARANA TERPADU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 14001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu Dengan Konsep Naturalisasi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1974 tentang Pengairan, air, sumber-sumber air
beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta
diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya
dapat memenuhi fungsinya, diantaranya dengan melakukan
pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap
sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
bahwa dalam rangka melakukan pengamanan dan
pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan
daerah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu dilakukan perbaikan pengelolaan tata ruang dan
memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial, sehingga
dapat memberikan hasil dan dampak positif yang dirasakan
langsung oleh masyarakat serta meningkatkan kualitas
lingkungan sebagai bentuk menjaga kelestarian ekosistem,
terutama ekosistem kali, saluran, sungai, waduk, situ dan
embung;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEBIJAKAN UMUM DAN KRITERIA PENENTUAN LOKASI
BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN
BAB V PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu Pembangunan dan Revitalisasi
Bagian Kedua Pengelolaan dan Pemeliharaan
Bagian Ketiga Pelaksanaan Kegiatan
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Jumlah: 22 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
-
Penentuan lokasi Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Rencana Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Dinas Sumber Daya Air dengan memperhatikan rekomendasi
teknis dan i Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat
Daerah terkait lainnya.
Rencana Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan
dalam dokumen Detail Engineering Design (DED).
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 270 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 22011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian kebutuhan formasi jabatan fungsional bidang pengelolaan kepegawaian daerah, Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 36 / M. PAN / 11/2006 std Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ M.PAN/6/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/ 75/ M.PAN/2/2004; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 256 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2019
E-budgeting - pedoman operational implementasi - tahap penganggraran
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Operasional Implementasi E-Budgeting Tahap Penganggaran
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Gubernur Nomor 86 Tahun 2C18 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui Elektronik Budgeting,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Operasional
Implementasi e-Budgeting Tahap Penganggaran
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tanun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susur_an Perangkat Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
9. Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Melalui
Elektronik Budgeting;
Pasal 1
(1) Menetapkan pedoman operasional implementasi e-Budgeting
Tahap Penganggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Gubernur mi.
(2) Pedoman operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Unit Kerja Perangkat Daerah pada Tahap Penganggaran
melalui aplikasi e-Budgeting.
Pasal 2
Penerapan pedoman operasional implementasi e-Budgeting tahap
penganggaran dilaksanakan sesuai jadwal pentahapan penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Lampiran Peraturan Gubernur ini dapat diperbaharui sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan aplikasi e-Budgeting
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah.
Pasal 4
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
-
-
22 halaman termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 21018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual, masih terdapat transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi, sehingga Peraturan Gubernur
Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tanun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2014 ;
Peraturan Gubernur ini mengubah Lampiran 1.18-Akuntansi Investasi, 1.19 Akuntansi Aset Tetap, 1.22-Akuntansi Aset Lainnya, 1.23-Akuntansi Kewajiban, 1.24-Akuntansi Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dan 1.26-Akuntansi BLUD dalam Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
2 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum masyarakat, dibutuhkan sumber air curah baru yaitu dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menugaskan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993.
PERGUB ini mengatur mengenai pelaksanaan dan jangka waktu, pendanaan, pelaporan, pengawasan dan pengendalian penugasan PD PAM Jaya untuk melaksanakan pembelian air curah dari SPAM Regional Jatiluhur I.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
4 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat