Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
keagamaan, ibadah, dan penyelenggaraan haji - program, rencana pembangunan, dan rencana kerja - dasar pembentukan kementerian/lembaga/badan/organisasi - struktur organisasi
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 std dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD; tata kerja; sekretariat serta Badan Manajemen dan Badan Pembina PPIJ
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2015 entang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Manajemen dan Badan Pembina Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 365 Tahun 20 16 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
15 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 75006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 Tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan optimalisasi kinerja tenaga pelayanan pendidik, Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 tentang onorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 235
Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
PERGUB ini megubah Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri, (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 75024).
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi anggaran pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, pemberian insentif dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 serta penganggaran DAK, Dana Bagi Hasil SDA Kehutanan dan Reboisasi, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau TA 2022, PERGUB No. 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 5 Tahun 2022 perlu diubah dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2022; serta PERGUB No. 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 5 Tahun 2022.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 3 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 5 Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Dan Seterusnya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, perlu insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, sehingga perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUb ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 35 Th. 2023; Perda No. 6 Th. 2010; Perda No. 9 Th. 2010 stdd Perda No. 6 Th. 2019
PERGUB ini mengatur mengenai pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2023.
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2017
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji-Kebijakan Pemerintah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 75002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendayagunaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah Pada Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparansi, efektifitas penyaluran dan pemanfaatan hasil pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) sesuai fungsi dan tujuan dengan mempertimbangkan aspirasi, kondisi dan kebutuhan nyata warga di Provinsi DKI Jakarta dan memperhatikan hasil Rapat Pleno BAZIS Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 8 Februari 2017, perlu arah dan pedoman program pendayagunaan ZIS Tahun 2017 dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Nomor 121 Tahun 2002; Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai Program jangka panjang pendayagunaan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) bertujuan untuk mewujudkan Jakarta Sejahtera, dengan program Jakarta Bertakwa, Jakarta Cerdas, Jakarta Mandiri, Jakarta Peduli, dan Jakarta Sadar Zakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2019
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 270 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 22011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian kebutuhan formasi jabatan fungsional bidang pengelolaan kepegawaian daerah, Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 36 / M. PAN / 11/2006 std Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ M.PAN/6/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/ 75/ M.PAN/2/2004; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 256 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Pengelolaan Kepegawaian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha, maka perlu memberikan legalitas terhadap pelaku usaha mikro dan kecil; dan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) belum dapat memenuhi semua standar/ketentuan, terutama terkait aspek lingkungan, tata ruang dan bangunan, produk maupun pengelolaannya sehingga dapat menghambat kegiatan Usaha Mikro dan Kecil.
UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2016, Peraturan Presiden No.98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2014, Peraturan Menteru Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2016; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 12 Tahun 2013; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERGUB No. 281 Tahun 2016 dan PERGUB No. 47 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur klasifikasi UMK, tata cara pemberian IUMK, penetapan, pemibinaan, pengawasan, peringatan, pembekuan, pencabutan dan perubahan IUMK.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Ruang Lingkup
Bab III : Klasifikasi UMK
Bab IV : Tata Cara Pemberian IUMK
Bab V : Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI : Peringatan, Pembekuan, Pencabutan dan Perubahan
Bab VII : Ketentuan Penutup
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
27 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2021
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturLingkungan HidupProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/PedomanPerumahan, Permukiman
LINGKUNGAN HIDUP - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 33001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita Dan Kawasan Pantai Maju
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 81 Perpres No. 60 Tahun 2020, dalam Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek Punjur telah ditetapkan Zona B8 untuk Pulau Reklamasi C dan D di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur serta untuk memberikan arahan perencanaan pengembangan dan pemanfaatan ruang di Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju yang sebelumnya bernama Pulau C dan Pulau D sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pergub tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pantai Kita dan Kawasan Pantai Maju.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 60 Tahun 2020; serta Perda No. 1 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang Panduan Rancang Kota; Strategi Penataan Kawasan; serta Pengembangan Sarana dan Prasarana Publik, dan Pengelolaan Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
PERGUB ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan pemberian insentif perpajakan daerah di luar pengurangan keringanan, atau pembebasan pajak daerah dengan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atas Objek Pajak Bangunan Berupa Rumah untuk Tahun Pajak 2019, telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
bahwa untuk menyikapi kondisi tanggap darurat bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COV1D-7 9) dan untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas objek pajak bumi danThangunan untuk tahun pajak 2020, perlu memberikan insentif perpajakan daerah di Iuar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
UU No 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pengenaan PBB-P2 untuk tahun 2020 menggunakan NJOP tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 22018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Penanggulangan Bencana Banjir Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka antisipasi, mobilisasi dan koordinasi sumber daya dalam keadaan siaga darurat bencana banjir di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada tahun 2016 diperlukan perencanaan kontinjensi penanggulangan bencana, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian karena sudah tidak relevan dengan perkembangan dan situasi kebencanaan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, maka perlu ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai Rencana Kontinjensi Bencana Banjir Tahun 2016 beserta rincian pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
3 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat