Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2017

Pendayagunaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah Pada Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Program jangka panjang pendayagunaan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) bertujuan untuk mewujudkan Jakarta Sejahtera, dengan program Jakarta Bertakwa, Jakarta Cerdas, Jakarta Mandiri, Jakarta Peduli, dan Jakarta Sadar Zakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah Pada Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2017
Tanggal Berlaku
23 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 75002
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 885 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan