Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengeiolaan Keuangan Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 1995 Seri D Nomor 42 Tanggal 14 Juli 1995)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta Pemberian Sumbangan/ Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 1995 Seri A Nomor 2 Tanggal 20 Februari
1995)
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Pemberian Sumbangan/Bantuan Dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 ditetapkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994, sedangkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 telah dicabut, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2005.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994
6 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi Di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa Kotamadya Jakarta Selatan
ABSTRAK:
bahwa pesatnya pembangunan kota Jakarta harus diimbangi dengan penguatan tata nilai budaya, penataan lingkungan dan pengembangan sarana prasarananya dalam suatu manajemen yang baik, guna menjaga adat istiadat tradisional budaya warganya terutama masyarakat Betawi, dalam rangka memperkaya khasanah budaya bangsa Indonesia perlu suatu kawasan tempat membangun sistem pembinaan, pengembangan dan pelestarian budaya Betawi yang berkarakter religius Islami secara berkesinambungan pada suatu lingkungan yang tertata dengan baik dan lingkungan yang dianggap tepat adalah awasan Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai kawasan perkampungan budaya Betawi; tujuan, sasaran dan fungsi; penataan perkampungan budaya betawi; pengelolaan; pengawasan dan pengendalian; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2005.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pedoman pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik; peraturan mengenai pemberian insentif atas pemanfaatan dan pengembangan perkampungan budaya betawi oleh pemilik lahan dan/atau penghuni; peraturan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan PERDA; peraturan mengenai sanksi administrasiatas pelanggaran PERDA.
16 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara
ABSTRAK:
bahwa pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta telah mencapai tingkat yang memprihatinkan sehingga menyebabkan turunnya kualitas udara dan daya dukung lingkungan, serta zat, energi dan/atau komponen lain sebagai hasil sampingan maupun limbah suatu kegiatan dapat menimbulkan turunnya mutu/kualitas lingkungan hidup yang akhirnya dapat mengakibatkan pencemaran udara, dan dalam upaya memelihara dan menjaga kualitas lingkungan, khususnya udara maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai azas, tujuan dan sasaran; perlindungan mutu udara; pengendalian pencemaran udara; pencegahan pencemaran udara; penanggulangan pencemaran udara; pemulihan mutu udara; perizinan; biaya penanggulangan dan pemulihan; ganti rugi; retribusi; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; serta penyidikan pada penyelenggaraan pencemaran udara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai upaya penanggulangan pencemaran udara; peraturan mengenai kewajiban penggunaan bahan bakar gas pada angkutan umum dan kendaraan operasional pemerintah daerah; peraturan mengenai pemulihan mutu udara; peraturan mengenai pengembangan ruang terbuka hijau; peraturan mengenai penetapan hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan izin pembuangan emisi; peraturan mengenai perhitungan biaya penanggulangan pencemaran udara dan biaya pemulihan serta tata cara pembayarannya; peraturan mengenai perhitungan ganti rugi dan tata cara pembayarannya; peraturan mengenai retribusi atas pelayanan pemberian izin pembuangan emisi sumber tidak bergerak; peraturan mengenai tata cara pembinaan dan pendampingan terhadap orang atau badan usaha yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan pencemaran udara; peraturan mengenai insentif bagi pelaku usaha dan atau kegiatan yang menaati peraturan pengendalian pencemaran udara; peraturan mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administrasi kepada orang atau badan yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi; peraturan mengenai besarnya biaya penegakan hukum.
33 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005, perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan PERDA
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Mencabut sebagian
Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 112
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai belanja pimpinan dan anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; serta pengelolaan keuangan DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2004.
PERDA in imencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1997; dan Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan yang akan diatur adalah mengenai Penetapan ketentuan jumlah uang penghasilan pimpinan dan Anggota DPRD;
16 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 116
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan APBD Propinsi DKI Jakarta Tahun 2005, perlu adanya landasan penyusunan yang memuat Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon APBD yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) Propinsi DKI Jakarta Tahun 2005 yang merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat dalam tahun 2005, sehingga perlu ditetapkan dengan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005, yang terdiri dari visi dan misi pembangunan daerah; proses penyusunan Repetada 2005; tantangan dan masalah serta prospek APBD 2005; kebijakan umum APBD 2005; Prioritas APBD 2005; serta Plafon APBD 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2004.
5 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 73
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya program-program strategis dan diperlukannya penyesuaian atas Pendapatan dan Belanja Daerah, maka diperlukan penambahan dan/atau pengurangan Anggam Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan APBD TA 2004 semula berjumlah Rp12.258.615.734.000,00 bertambah sejumlah Rp427.704.786.000,00 sehingga menjadi 12.686.320.520.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2004.
5 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 72
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan Daerah dan Pelayanan masyarakat, maka perlu dikelola secara tertib, efektif dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah, dan dalam rangka pengamanan Barang Daerah serta dengan dilikuidasinya perangkat vertikal menjadi perangkat Daerah membawa konsekuensi bertambahnya barang milik pemerintah Daerah, sehingga perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional, yaitu dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi; perencanaan dan pengadaan; penyimpanan dan penyaluran; inventarisasi; pemeliharaan; pengamanan; pemanfaatan; perubahan status hukum; pengelolaan barang daerah yang dipisahkan; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang; sengketa barang daerah; serta sanksi administrasi pada pengelolaan barang daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2004.
38 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2004
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut PemerIntah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang yang mengatur pemberian uang perangsang Pajak Daerah
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 71
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Kepada Instansi Pemungut Dan Instansi/Penunjang Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut Pemerintah Daerah Propinsl Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 telah diatur kembali ketentuan tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah kepada Instansi Pemungut dan Instansi/Penunjang Lainnya, dan dalam upaya memberikan motivasi kepada aparat pemungut pajak serta instansi/penunjang lainnya dalam pemungutan Pajak Daerah, serta dalam rangka peningkatan pelayanan dan penerimaan Daerah, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai kegiatan pemungutan Pajak Daerah diberikan biaya pemungutan dengan besaran tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2004.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pemberlan Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut PemerIntah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang yang mengatur pemberian uang perangsang Pajak Daerah
11 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 69
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2002, RSUD Cengkareng merupakan UPT Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kesehatan, dan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan kelembagaan RSUD Cengkareng menjadi PT dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan buaya terjangkau oleh masyarakat luas dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan status hukum; maksud, tujuan dan kewajiban; nilai kekayaan UPT RSUD; Nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; penggunaan laba; dan kepegawaian UPT RSUD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
12 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat