Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 73
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya program-program strategis dan diperlukannya penyesuaian atas Pendapatan dan Belanja Daerah, maka diperlukan penambahan dan/atau pengurangan Anggam Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2004, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Perubahan APBD TA 2004 semula berjumlah Rp12.258.615.734.000,00 bertambah sejumlah Rp427.704.786.000,00 sehingga menjadi 12.686.320.520.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2004.
5 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 72
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa Barang Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan Daerah dan Pelayanan masyarakat, maka perlu dikelola secara tertib, efektif dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah, dan dalam rangka pengamanan Barang Daerah serta dengan dilikuidasinya perangkat vertikal menjadi perangkat Daerah membawa konsekuensi bertambahnya barang milik pemerintah Daerah, sehingga perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan secara profesional, yaitu dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi; perencanaan dan pengadaan; penyimpanan dan penyaluran; inventarisasi; pemeliharaan; pengamanan; pemanfaatan; perubahan status hukum; pengelolaan barang daerah yang dipisahkan; pembinaan, pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang; sengketa barang daerah; serta sanksi administrasi pada pengelolaan barang daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2004.
38 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2004
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut PemerIntah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang yang mengatur pemberian uang perangsang Pajak Daerah
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 71
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Kepada Instansi Pemungut Dan Instansi/Penunjang Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut Pemerintah Daerah Propinsl Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 telah diatur kembali ketentuan tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah kepada Instansi Pemungut dan Instansi/Penunjang Lainnya, dan dalam upaya memberikan motivasi kepada aparat pemungut pajak serta instansi/penunjang lainnya dalam pemungutan Pajak Daerah, serta dalam rangka peningkatan pelayanan dan penerimaan Daerah, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai kegiatan pemungutan Pajak Daerah diberikan biaya pemungutan dengan besaran tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2004.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pemberlan Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut PemerIntah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang yang mengatur pemberian uang perangsang Pajak Daerah
11 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 69
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Status Hukum Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Cengkareng
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2002, RSUD Cengkareng merupakan UPT Dinas Kesehatan di bidang pelayanan kesehatan, dan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan kelembagaan RSUD Cengkareng menjadi PT dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan buaya terjangkau oleh masyarakat luas dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan status hukum; maksud, tujuan dan kewajiban; nilai kekayaan UPT RSUD; Nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; penggunaan laba; dan kepegawaian UPT RSUD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
12 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Kesehatan - Penanaman Modal dan Investasi - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 68
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta Menjadi Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta Dan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Rumah Sakit Haji Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengenang serta mengambil hikmah terjadinya musibah Mina tanggal 2 Juli 1990, Pemerintah Pusat bersama Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia PUsat, Umat Islam dan Donatur serta Pemerintah Daerah telah membangun Rumah Sakit Haji Jakarta yang dalam pengelolaan selanjutnya dilaksanakan oleh Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta, dan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pengembangan kelembagaan Yayasan Rumah Sakit Haji Jakarta menjadi Perseroan Terbatas dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan biaya terjangkau oleh masyarakat luas, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan bentuk dan badan hukum; maksud, tujuan dan kewajiban; nilai kekayaan yayasan; nilai penyertaan modal; modal dan saham; kepengurusan; Penggunaan laba; serta kepegawaian PT RS Haji Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
12 hal. (Lampiran tidak Lengkap)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2004
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
PERDA Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.
Mencabut
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pembentukan Perseroan Terbatas Pembangunan Pantal Utara Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 67
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya memberdayakan aset daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mendirikan dan menyertakan asetnya dalam Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo, sehingga perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001.
PERDA ini mengatur pendirian perseroan, nilai penyertaan modal daerah, modal dan saham, penyimpanan dan penjualan saham, kepengurusan, penggunaan laba, dan aset PT Jakarta Propertindo
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1997 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Pembentukan Perseroan Terbatas Pembangunan Pantal Utara Jakarta.
12 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 66
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peredaran Hasil Hutan Dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan sebagai benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu selain tumbuhan dan satwa ilar, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, merupakan komoditas perekonomian yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan oleh karenanya wajib dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab, serta dalam rangka endukung program nasional peiestarian hutan, menyelamatkan hak-hak negara dan daerah atas hasil hutan ditakukan pengendalian peredaran hasil hutan dan pembinaan usaha industri primor hasil hutan kayu di Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pemasukan, pendistribusian dan pengeluaran hasil hutan; pemeriksaan, pengukuran, dan pengujian hasil hutan; perizinan dan evaluasi usaha industri primer hasil hutan kayu; tempat penimbunan dan pangangkutan hasil hutan; sarana dan prasarana hasil hutan; hasil hutan sitaan; retribusi; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; ketentuan pidana; dan penyidikan di bidang kehutanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2004.
13 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1997 tentang Usaha Pariwisata di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 tahun 1997)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya penyelenggaraan kepariwisataan baik di
tingkat lokal, nasional, regional dan internasional, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta untuk meningkatkan daya saing Jakarta sebagai Kota Jasa dengan pelayanan yang bertaraf internasional, diperlukan pengembangan kepariwisataan yang dilandasi nilai-nilai budaya bangsa sebagai jati diri utama dalam suasana yang kondusif, aman, tertib dan nyaman, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai azas, tujuan dan kode etik pariwisata; sumber daya pariwisata; penyelenggaraan kepariwisataan; bentuk usaha dan permodalan; perizinan dan rekomendasi; waktu penyelenggaraan industri pariwisata; pelatihan ketenagakerjaan; peran serta masyarakat; kewajiban dan larangan; fasilitas kepariwisataan milik daerah; serta retribusi kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1997 tentang Usaha Pariwisata di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 tahun 1997)
23 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 63
Peraturan Daerah (Perda) tentang Keprotokolan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan peranan dan kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan Pusat Pemerintahan, maka keprotokolan menjadi penting dalam mendukung kelancaran, ketertiban, dan kekhidmatan penyelenggaraan acara kenegaraan atau upacara atau acara resmi yang diselenggarakan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan dalam rangka mewujudkan citra bangsa dan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan acara resmi atau upacara sesuai norma-norma keprotokolan serta untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Daerah Khsusu Ibukota Jakarta, perlu menata kembali pengaturan tentang Keprotokolan dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai tata penghormatan; tata upacara; tata pakaian; tata bendera/panji-panji dan lambang, tata jamuan; tata wicara; tata informasi; tata etika; perjalanan dinas; kesenian dan budaya; perlengkapan dan kelengkapan; pembiayaan; penyelenggaraan keprotokolan; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administratif penyelenggaraan keprotokoleran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
PERRDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan ketentuan teknis lainnya
45 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2004
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Sistem Pengendalian Intern
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 62
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Mutu Dan Keamanan Komoditas Hasil Pertanian Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa Jakarta selain sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia juga merupakan pusat pemasaran komoditas hasil pertanian, karena itu masyarakat perlu dilayani dengan penyediaan komoditas hasil pertanian dengan mutu yang memadai dan terlindungi dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan, dan alam upaya mendorong pengembangan usaha di bidang pertanian perlu adanya peningkatan daya saing komoditas hasil pertanian dan peningkatan mutu, dalam era
perdagangan bebas, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai peredaran komoditas hasil pertanian; perizinan usaha komoditas hasil pertanian; penyediaan sarana/tempat usaha komoditas hasil pertanian; pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan; pengujian mutu; retribusi; kerjasama; sistem informasi; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan pada pengendalian mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai standar sarana/tempat usaha dan pengembangan sistem terminal komoditas hasil pertanian
19 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat