Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 311 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati
Pringsewu telah menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan
Keputusan Gubernur Lampung Nomor :
G/725.a/B.IX/HK/2014 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pringsewu
Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4932);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor,
5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
25. Peraturan Pemerintahan Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
28. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1237);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010
Nomor 01);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010
Nomor 07);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2024
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor XX Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pringsewu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum ini adalah UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 48 Tahun 2008; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 109 Tahun 2000; PP NO 39 Tahun 2007; PP NO 48 Tahun 2008; PP NO 5 Tahun 2009; PP NO 69 Tahun 2010; PP NO 71 Tahun 2010; PP NO 2 Tahun 2012; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 18 Tahun 2017; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 35 Tahun 2023; PP NO 37 Tahun 2023; PP NO 1 Tahun 2024; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERPRES NO 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI NO 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 108 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 62 Tahun 2017; PERMENSOS NO 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/ PRT/ M/2018 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 79 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 101 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 114 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PERMENKES NO 4 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERMENDIKBUD NO 32 Tahun 2022; PERDA NO 1 Tahun 2022; PERDA NO 7 Tahun 2022; PERDA NO 6 Tahun 2023; PERDA NO 2 Tahun 2024; PERBUP NO 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Lampiran File: 8 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 15 Tahun 2024
Perbup kab. pringsewu no. 2 tahun 2019 tentang Pendelegasian seluruh kewenangan penerbitan Perizinan Dan Non Perizinan Dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, perlu adanya pengelolaan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan non perizinan yang terintegrasi secara elektronik; berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak dapat memenuhi kebutuhan perkembangan peraturan perundangan-undangan sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 2021; PERDA NO 9 Tahun 2015; PERDA NO 16 Tahun 2016; PERBUP NO 43 Tahun 2016; PERBUP NO 40 Tahun 2021.
Peraturan bupati ini menetapkan mengenai Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Lampiran File: 18 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2024- 2027
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2024-2027
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2024-2027;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 48 Tahun 2008; UU NO 17 Tahun 2023; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 40 Tahun 1991; PERMENKES NO 949/MENKES/PER/2024; PERMENKES NO 1501/MENKES/X/2010; PERMENKES NO 21 Tahun 2013; PERMENKES NO 82 Tahun 2014; PERMENKES NO 53 Tahun 2015; PERMENKES NO 67 Tahun 2016; PEDA NO 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2024-2027
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
Lampiran File: 106 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2024
Sistem dan Prosedur Transaksi Non Tunai Untuk Pengelolaan Keuangan Pekon
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Transaksi Non Tunai Untuk Pengelolaan Keuangan Pekon
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 2
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan
Prosedur Transaksi Non Tunai Untuk Pengelolaan
Keuangan Pekon
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1999; UU NO 48 Tahun 2008; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 30 Tahun 2014; PP NO 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO 20 Tahun 2018; PERBUP NO 65 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini menetapakan mengenai Sistem dan Prosedur Transaksi Non Tunai Untuk Pengelolaan Keuangan Pekon
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Lampiran File: 10 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2024
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan pergeseran kegiatan antar Perangkat Daerah perlu melakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan menetapkannya dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Dasar Hukum ini adalah UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 17 Tahun 2007; UU NO 48 Tahun 2008; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 39 Tahun 2006; PP NO 39 Tahun 2006; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 35 Tahun 2023; PERPRES NO 18 Tahun 2020; PERPRES NO 111 Tahun 2022; PERPRES NO 84 Tahun 2023; PERMENDAGRI NO 86 Tahun 2017; PERMENSOS NO 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/ M/2018; PERMENDAGRI NO 101 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 121 Tahun 2018; PERDA NO 114 Tahun 2018; PERMENKES NO 4 Tahun 2019; PERDA NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERMENDIKBUD NO 32 Tahun 2022; PERDA NO 13 Tahun 2019; PERDA NO 12 Tahun 2021; PERDA NO 16 Tahun 2016; PERDA NO 7 Tahun 2023; PERGUB NO 15 Tahun 2023; PERBUP NO 2 Tahun 2022; KEPMENDAGRI NO 900.1.15.5-1317 Tahun 2023
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
Lampiran File: 8 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2025;
Dasar Hukum ini adalah UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 17 Tahun 2007; UU NO 48 Tahun 2008; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 39 Tahun 2006; PP NO 2 Tahun 2018; PP NO 35 Tahun 2023; PP NO 37 Tahun 2023; PP NO 1 Tahun 2024; PERPRES NO 111 Tahun 2022; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO 59 Tahun 2021; PERDA NO 6 Tahun 2007; PERDA NO 16 Tahun 2016; PERDA NO 7 Tahun 2023; PERDA NO 1 Tahun 2024; PERBUP NO 2 Tahun 2022; PERBUP NO 21 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Lampiran File: 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2024
PERBUP Kab. Pringsewu No. 8 Tahun 2021 tentang Peran Pemerintah Pekon Dalam Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi Di Pekon Dalam Wilayah Kabupaten Pringsewu Perbup Pringsewu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peran Pemerintah Pekon Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi di Pekon Dalam Wilayah Kabupaten Pringsewu
PERAN PEMERINTAH PEKON DALAM PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTINGTERINTEGRASI
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 Nomor 696
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Pemerintah Pekon Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Pasal 6 Perauran Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07 /2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke daeraah dan Dana Desa untuk Mendukukung Pelaksanaan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Pemerintah Pekon Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegras
Dalam hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 2014; UU No. 17 Tahun 2023; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 72 Tahun 2021; Permendagri No. 54 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PMK No. 193 Tahun 2018; PMK No. 29 Tahun 2019; PMK No. 61/PMK.07 /2019; Permendes No. 8 Tahun 2022; Permendes No. 13 Tahun 2023; Perda Kabupaten Pringsewu No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Pringsewu No. 16 Tahun 2016; Perbup Pringsewu No. 64 Tahun 2018; Perbup Pringsewu No. 65 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Peran Pemerintah Pekon Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
45 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2024
PEDOMAN PENGENDALIAN RISIKO KECURANGAN PEMERINTAH DAERAH
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 Nomor 695
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Risiko kecurangan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek
risiko kecurangan sehingga diperlukan strategi penerapan Pengendalian risiko kecurangan untuk pencegahan kecurangan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah sejak dini;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Risiko Kecurangan Pemerintah Daerah
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala BPKP No. 21 Tahun 2016
Pertauran Bupati ini menetapkan mengenai Pedoman Pengendalian Risiko kecurangan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
12 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 8 Tahun 2024
RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH TAHUN 2024-2029
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 Nomor 694
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tahun 2024-2029
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Permukiman Kumuh, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tahun 2024-2029
Dasar hukum ini adalah UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 59 Tahun 2017; PermenPUPR No. 14/PRT/M/2018; PermenPUPR No. 7 Tahun 2022; Perda Kabupaten Pringsewu No. 9 Tahun 2021; Perda Kabupaten Pringsewu No. 12 Tahun 2021; Perda Kabupaten Pringsewu No. 1 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tahun 2024-2029
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
13 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat