Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA PEKON DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber
daya alam yang penting dan signifikan dalam
mendukung perekonomian nasional dan daerah:
b. bahwa semakin berkurangnya lahan pertanian
pangan di Kabupaten Pringsewu karena beralihnya
fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian
dapat mempengaruhi terwujudnya kemandirian,
ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah dan
kebutuhan pangan nasional;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25
ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34 78);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3656);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5068);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
16. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
17. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5433);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 165 Tahun 2005, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4624);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Penetapan dan Ahli Fungsi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 2);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5279);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5283);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
30. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17
Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan di
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2012
Nomor 02);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Perencanaan dan Penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
4. Pengembangan
5. Pemanfaatan
6. Pembinaan
7. Pengendalian
8. Pengawasan
9. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
10. Pembiayaan
11. Peran Serta Masyarakat
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
38 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN DAN PENYALURAN
CADANGAN PANGAN DAERAH (BERAS)
PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Pringsewu perlu adanya
penyediaan cadangan pangan daerah (beras) di
Kabupaten Pringsewu yang merupakan bagian
dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka
penyediaan dan penyaluran cadangan pangan
daerah untuk memenuhi kebutuhan beras di
Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Penyediaan dan
Penyaluran Cadangan Pangan Daerah (Beras)
Pemerintah Kabupaten Pringsewu;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4932);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 02
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
02 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 227,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4254);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan daerah
kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor
01 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Sasaran
4. Lembaga Pengelolaan Cadangan Pangan
5. Pembiayaan
6. Organisasi Pelaksanaan
7. Mekanisme Penyediaan
8. Mekanisme Penyaluran
9. Pelaporan
10. Ketentuan Penutupan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAHAN KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2018 - 2022
ABSTRAK:
sebagai tibdak lanjuk peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025 dan peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 37 tahun 2013 tentang padoman penyusunan road map reformasi birokrasi pemerintah daerah serta dalam rangkja mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terarah dan berkesinambungan perlu menetapkan road map reformasie birokrasi pemerintah kabupaten pringsewu tahun 2018-2022
1. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara
2. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
3. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
4. undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
5. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
6. undang-undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025
7. undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pringsewu di provinsi lampung
8. undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
9. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
10. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
11. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
12. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
13. peraturan presiden nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025
14. peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 10 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan program manajemen perubahan
15. peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 11 tahun 2011 tentang kriteria dan ukuran keberhasilan reformasi birokrasi
16. peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 30 tahun 2012 tentang pedoman pengusulan, penetapan dan pembinaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah
17. peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 37 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan road map reformasi birokrasi pemerintah daerah
18. peraturan dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah
19. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 07 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
20. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pringsewu
21. peraturan bupati kabupaten pringsewu nomor 42 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok fungsi dan tata kerja sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, inspektorat, satuan polisi pamong paraja dan staf ahli bupati
22. peraturan bupati kabupaten pringsewu nomor 43 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok fungsi dan tata kerja dinas pemerintah daerah
23. peraturan bupati kabupaten pringsewu nomor 44 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok fungsi dan tata kerja bdan-badan pemerintah daerah
24. peraturan bupati kabupaten pringsewu nomor 45 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok fungsi dan tata kerja lambaga lainnya
25. peraturan bupati kabupaten pringsewu nomor 46 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok fungsi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan
peraturan bupati ini memutuskan tentang road map reformasi birokrasi pemerintah kabupaten pringsewu tahun 2017-2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP PEKON DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap pekon
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 6 tahun 2014
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. undang-undang nomor 30 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
8. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014
9. peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014
10. peraturan presiden nomor 97 tahun 2016
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
13. peraturan menteri keuangan nomor 49 tahun 2016
14. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016
15. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 19 tahun 2016
peraturan bupati ini memutuskan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap pekon di kabupaten pringsewu tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat Di Kecamatan Ambarawa Dan Pekon Persiapan Sukamanah Di Kecematan Adiluwih Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU
NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS SISTEM
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PROGRAM
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan mekanisme
pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional perlu menetapkan kembali Petunjuk Teknis
Sistem Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Program
Jaminan Kesehatan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Petunjuk Teknis Sistem Pembiayaan dan Penggunaan
Biaya Program Jaminan Kesehatan Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255);
10. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
tentang Standar Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392};
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1400);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan
dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1400);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 04
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pringsewu
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010
Nomor 04) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pringsewu Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
18. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42 Tahun 2013
tentang Petunjuk Teknis Sistem Pembiayaan dan
Penggunaan Biaya Program Jaminan Kesehatan
Nasional Kabupaten Pringsewu (Berita Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 42);
19. Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 19 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pringsewu
Nomor 42 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Sistem
Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Program Jaminan
Kesehatan Nasional Kabupaten Pringsewu (Berita
Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2014 Nomor 19);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42
Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Sistem
Pembiayaan Dan Penggunaan Biaya Program
Jaminan Kesehatan Nasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, INSPEKTORAT, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA, DAN STAF AHLI BUPATI
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 4 peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pringsewu dan peraturan bupati pringsewu nomor 42 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, inspektorat, satuan polisi pamong praja, dan staf ahli bupati, perlu menetapkan peraturan bupati tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, inspektorat, satuan polisi pamong praja, dan staf ahli bupati
1. undang-undang nomor 48 tahun 2008
2. undang-undang nomor 12 tahun 2011
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 42 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Staf Ahli Bupati, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Staf Ahli Bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
8 halaman, lampiran 92 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi yang
wajib dijamin oleh negara untuk mendapatkan rasa
aman, dilindungi dan terbebas dari segala bentuk
kekerasan.
b. bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok
rentan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan
dan pelayanan dari negara yang dapat memberikan
pencegahan, perlindungan dan pelayanan terhadap
korban kekerasan;
c. bahwa pemerintah daerah bersama masyarakat wajib
menyelenggarakan upaya pencegahan, perlindungan
dan pemulihan bagi anak dan perempuan korban
kekerasan demi kehormatan dan perlindungan
terhadap harkat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
pengesahan Convention on The Elimination of All
Forms of Discrimination Against Women (Konvensi
mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Terhadap Wanita) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Convention Against Torture and Other
Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
(Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi
atau Merendahkan Martabat Manusia) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3783);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 1651 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The
Prohibition and Immediate of The Worst Forms of Child
Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3941);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4635);
8. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
9. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4932);
10.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The
Rights of The Child on The Sale of Children, Child
Prostitution and Child Potnography (Protokol Opsional
Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan Anak,
Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 149,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5330);
13.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5332);
14.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesa
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang
Penyelenggaraan Kerja Sama Pemulihan Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4604);
16.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Panduan Penguatan Kelompok Dasawisma Untuk
Pencegahan dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan
Terhadap Anak (Berita Negara Nomor 1088 Tahun
2012);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Bentuk-bentuk Kekerasan
5. Hak Korban
6. Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah
7. Lembaga Penyelenggara Perlindungan Terhadap Korban
8. Pencegahan Tindak Kekerasan
9. Penyelenggaraan, Bentuk Perlindungan dan Pelayanan
10. Pelaporan
11. Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan
12. Peran Serta Masyarakat
13. Pendanaan
14. Ketentuan Sanksi
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat