Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 18 Tahun 2024

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Kepada Kepala Pekon/Lurah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Kepada Kepala Pekon/Lurah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pringsewu Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Kepada Kepala Pekon/Lurah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
09 September 2024
Tanggal Pengundangan
09 September 2024
Tanggal Berlaku
09 September 2024
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan