Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum 4. Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum 5. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum 6. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum 7. Pendanaan 8. Tata Cara Pengajuan dan Pertanggungjawaban Anggaran 9. Pengawasan 10. Larangan 11. Sanksi 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat