Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Pembangunan Bersama 4. Penggunaan Menara Bersama 5. Prinsip-prinsip Penggunaan Menara Bersama 6. Perizinan 7. Kewajiban, Hak dan Larangan 8. Sanksi Administrasi 9. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 10. Ketentuan Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat