Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Tujuan dan Sasaran 3. Tanggung Jawab, Wewenang dan Tugas Pemerintah Daerah 4. Pelatihan dan Pemagangan Kerja 5. Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja 6. Pembinaan dan Perselisihan Hubungan Industrial 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Sanksi Administratif 9. Penyidikan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat