Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Santunan Kematian 3. Kriteria Penerima Santunan 4. Pendanaan dan Besaran Santunan 5. Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Santunan Kematian 6. Penyerahan Santunan Kematian 7. Pengecualian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat