Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Produk Lokal
ABSTRAK:
Bahwa produk lokal yang beredar di Kulon Progo agar mempunyai daya saing pangsa pasar lokal, nasional dan internasional, perlu kebijakan Pemerintah Daerah yang memberi dukungan mulai dari bahan baku, pengembangan usaha, pemasaran, tenaga kerja, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual, sertifikasi dan standardisasi serta keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam memajukan usaha produk lokal
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014
Pentingnya perlindungan terhadap produk lokal, memerlukan landasan hukum yang mendasari program perlindungan produk lokal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
15 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 62 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dinas terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan : Kepala
2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian
3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas.
Susunan organisasi dinas terdiri dari :
1. Kepala,
2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan.
3. Bidang Tata Lingkungan, terdiri dari : Seksi Perencanaan dan Pengkajian Lingkungan; dan Seksi Pelestarian Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas.
4. Bidang Pengawasan dan Pengendalian, terdiri dari : Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan Seksi Pengawasan dan Penaatan.
5. Kelompok jabatan fungsional tertentu.
6. Unit pelaksana teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati No. 76 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Terendah Pada Kantor Lingkungan Hidup
24 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi pendayagunaan Aparatur Negara di Kabupaten Kulon Progo, perlu adanya Pedoman Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, Bupati melaksanakan koordinasi. Bentuk koordinasi terdiri dari: koordinasi dengan Instansi Vertikal; koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan koordinasi dengan SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah. Wakil Bupati membantu Bupati dalam mengoordinasikan: kegiatan Instansi Vertikal yang ada di Daerah; tindak lanjut laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan pemuda; dan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. Wakil Bupati atas wewenang jabatannya mengoordinasikan: tindak lanjut hasil evaluasi pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, evaluasi pelaksanaan otonomi daerah, penanganan masalah sosial, penyelenggaraan pendidikan, penanganan bencana, penyelenggaraan pemberdayaan Pemerintahan Desa, penyelenggaraan pembinaan keagamaan, pelaksanaan ketentraman dan ketertiban, dan pembinaan perumahan dan pemukiman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
17 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Perlindungan Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Perlindungan Korban Kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Materi isi pokok :
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kabupaten. Penunjukan anggota Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Forum Perlindungan Korban Kekerasan Kecamatan dibentuk dengan Keputusan Camat. Forum Perlindungan Korban Kekerasan Desa/ Kelurahan dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. FPKK terdiri dari 3 (tiga) bidang yaitu :
a. bidang pencegahan;
b. bidang pelayanan; dan
c. bidang pemberdayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
18 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa 2016
ABSTRAK:
Perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 73 Tahun 2015, Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 030 Tahun 2016.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman pengelolaan Dana Desa dan sebagai acuan bagi Pemerintah Desa dalam menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa. Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini yaitu agar pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan sesuai perencanaan. Dana Desa dialokasikan kepada seluruh desa di Daerah. Dana Desa dialokasikan kepada Desa dihitung secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula. Penyaluran dan pencairan Dana Desa dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau Rekening Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
23 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan kelembagaan tani dan tuntutan perkembangan lingkungan strategis, perlu dilakukan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Tani.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Penumbuhan kelembagaan tani berupa Kelompok dimulai dari kelompok tradisional/ organisasi sosial yang sudah ada dimasyarakat. Penumbuhan Kelompok sebagaimana dimaksud dari, oleh, dan untuk pelaku utama yang mempunyai kepentingan dan/atau kebutuhan yang sama dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Persyaratan penumbuhan kelompok yaitu sebagai berikut :
a. adanya kesamaan tempat tinggal atau domisili;
b. kesamaan hamparan;
c. kesamaan usaha dengan cakupan paling banyak dalam satu kawasan wilayah desa;
d. untuk usaha tebu rakyat mencakup wilayah Daerah;
e. jumlah anggota kelompok paling sedikit 20 (dua puluh) orang;
f. telah melaksanakan kegiatan sesuai bidangnya dan mendapatkan penumbuhan dan pengembangan petugas penyuluh paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir sebelum pengajuan penumbuhan kelompok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
15 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 82 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Organisasi UPTD terdiri dari : Unsur Pimpinan: Kepala, Unsur Pembantu Pimpinan : Sub Bagian Tata Usaha, Unsur Pelaksana : Kepala Sub Bagian Tata Usaha : Jabatan Fungsional Umum; dan Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo No. 87 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja
11 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No. 39 Tahun 2011 tentang Indikator Lokal Kemiskinan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dinamika pertumbuhan dan perkembangan penduduk terkini serta pencapaian efektifitas hasil kegiatan pendataan status sosial ekonomi keluarga, maka Peraturan Bupati perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 39 Tahun 2011.
Indikator Lokal Kemiskinan di Daerah adalah sebagai berikut: luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang; jenis lantai terluas bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah; jenis dinding tempat tinggal terluas terbuat dari bambu atau kayu berkualitas rendah; sumber penerangan utama rumah tangga tidak menggunakan listrik atau menggunakan listrik tapi tidak menggunakan meteran sendiri; sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai atau air hujan; tidak mempunyai fasilitas mandi cuci kakus yang memenuhi standar kesehatan atau menggunakan mandi cuci kakus milik bersama/umum; bahan bakar utama untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar atau arang; keluarga tidak mampu membeli atau menyediakan daging, unggas, susu atau ikan 1 (satu) kali dalam seminggu untuk dikonsumsi; keluarga hanya mampu membelikan pakaian baru bagi anggota keluarga paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; keluarga hanya mampu memberi makan anggota keluarga paling banyak 2 (dua) kali setiap hari; apabila ada anggota keluarga yang sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan dasar; pendapatan rata-rata anggota keluarga setiap bulan kurang dari garis kemiskinan; ketidakmampuan orang tua dalam memenuhi kebutuhan komponen biaya pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun; tidak memiliki tabungan atau barang selain tanah dan bangunan yang mudah dijual dengan nilai paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah); ada anggota keluarga yang menderita penyakit katastropik (berbiaya mahal); dan ada anggota keluarga penyandang disabilitas mental dan/atau fisik berat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
5 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 69 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, Tugas Serta Tata Kerja pada Dinas Pariwisata.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UndangUndang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Urusan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dinas terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan : Kepala
2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian
3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas.
Susunan organisasi dinas terdiri dari :
1. Kepala,
2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan.
3. Bidang Destinasi Pariwisata, terdiri dari : Seksi Objek dan Daya Tarik Wisata; dan Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata.
4. Bidang Pemasaran Pariwisata, terdiri dari : Seksi Promosi Pariwisata; dan Seksi Atraksi Pariwisata.
5. Bidang Pemberdayaan Pariwisata, terdiri dari : Seksi Usaha dan Jasa Pariwisata; dan Seksi Pengembangan Kapasitas dan Ekonomi Kreatif.
6. Kelompok jabatan fungsional tertentu
7. Unit pelaksana teknis dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo No. 60 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Unsur Organisasi Terendah pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga
19 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Budidaya Kambing Peranakan Etawa Berbasis Pembangunan Kawasan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keberhasilan peningkatan populasi Kambing Peranakan Etawa pada suatu kawasan yang dampaknya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, perlu adanya keterpaduan lintas sektor dalam pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/OT.140/10/2006, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2011, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/PK.320/12/2015, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/kpts/OT.210/6/2002, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan budidaya Kambing Peranakan Etawa di suatu kawasan agar terwujud keterpaduan program lintas sektor sehingga terjadi efisiensi dan efektivitas untuk meningkatkan populasi Kambing Peranakan Etawa dan kesejahteraan masyarakat; sebagai pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi fungsi peternakan dalam melakukan bimbingan, fasilitasi dan pengawasan dalam usaha budidaya Kambing Peranakan Etawa; sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi fungsi perkebunan, koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan, pariwisata, pekerjaan umum, dan perencanaan pembangunan daerah dalam upaya memadukan program-programnya pada kawasan budidaya Kambing Peranakan Etawa; dan sebagai pedoman peternak dalam melaksanakan usaha budidaya Kambing Peranakan Etawa. Budidaya Kambing Peranakan Etawa harus dilakukan dengan sistem intensif. Budidaya Kambing Peranakan Etawa dapat dilakukan oleh peternak baik secara perseorangan, berkelompok, Pemerintah Daerah atau swasta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
23 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat