Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Tata Lingkungan, terdiri dari : Seksi Perencanaan dan Pengkajian Lingkungan; dan Seksi Pelestarian Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas. 4. Bidang Pengawasan dan Pengendalian, terdiri dari : Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan Seksi Pengawasan dan Penaatan. 5. Kelompok jabatan fungsional tertentu. 6. Unit pelaksana teknis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat