Penumbuhan kelembagaan tani berupa Kelompok dimulai dari kelompok tradisional/ organisasi sosial yang sudah ada dimasyarakat. Penumbuhan Kelompok sebagaimana dimaksud dari, oleh, dan untuk pelaku utama yang mempunyai kepentingan dan/atau kebutuhan yang sama dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Persyaratan penumbuhan kelompok yaitu sebagai berikut : a. adanya kesamaan tempat tinggal atau domisili; b. kesamaan hamparan; c. kesamaan usaha dengan cakupan paling banyak dalam satu kawasan wilayah desa; d. untuk usaha tebu rakyat mencakup wilayah Daerah; e. jumlah anggota kelompok paling sedikit 20 (dua puluh) orang; f. telah melaksanakan kegiatan sesuai bidangnya dan mendapatkan penumbuhan dan pengembangan petugas penyuluh paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir sebelum pengajuan penumbuhan kelompok.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat