Indikator Lokal Kemiskinan di Daerah adalah sebagai berikut: luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang; jenis lantai terluas bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah; jenis dinding tempat tinggal terluas terbuat dari bambu atau kayu berkualitas rendah; sumber penerangan utama rumah tangga tidak menggunakan listrik atau menggunakan listrik tapi tidak menggunakan meteran sendiri; sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai atau air hujan; tidak mempunyai fasilitas mandi cuci kakus yang memenuhi standar kesehatan atau menggunakan mandi cuci kakus milik bersama/umum; bahan bakar utama untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar atau arang; keluarga tidak mampu membeli atau menyediakan daging, unggas, susu atau ikan 1 (satu) kali dalam seminggu untuk dikonsumsi; keluarga hanya mampu membelikan pakaian baru bagi anggota keluarga paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; keluarga hanya mampu memberi makan anggota keluarga paling banyak 2 (dua) kali setiap hari; apabila ada anggota keluarga yang sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan dasar; pendapatan rata-rata anggota keluarga setiap bulan kurang dari garis kemiskinan; ketidakmampuan orang tua dalam memenuhi kebutuhan komponen biaya pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun; tidak memiliki tabungan atau barang selain tanah dan bangunan yang mudah dijual dengan nilai paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah); ada anggota keluarga yang menderita penyakit katastropik (berbiaya mahal); dan ada anggota keluarga penyandang disabilitas mental dan/atau fisik berat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat