Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 69 Tahun 2016

Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas terdiri dari : 1. Unsur Pimpinan : Kepala 2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri Sub Bagian- Sub bagian 3. Unsur Pelaksana : Bidang –bidang yang masing-masing terdiri dari seksi-seksi, Kelompok Jabatan fungsional tertentu, Unit pelaksana teknis dinas. Susunan organisasi dinas terdiri dari : 1. Kepala, 2. Sekretariat terdiri dari : Sub bag Umum dan kepegawaian dan Sub bag Perencanaan dan keuangan. 3. Bidang Destinasi Pariwisata, terdiri dari : Seksi Objek dan Daya Tarik Wisata; dan Seksi Sarana dan Prasarana Pariwisata. 4. Bidang Pemasaran Pariwisata, terdiri dari : Seksi Promosi Pariwisata; dan Seksi Atraksi Pariwisata. 5. Bidang Pemberdayaan Pariwisata, terdiri dari : Seksi Usaha dan Jasa Pariwisata; dan Seksi Pengembangan Kapasitas dan Ekonomi Kreatif. 6. Kelompok jabatan fungsional tertentu 7. Unit pelaksana teknis dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.71
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 824 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan