Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Bupati dibantu oleh Perangkat Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, Bupati melaksanakan koordinasi. Bentuk koordinasi terdiri dari: koordinasi dengan Instansi Vertikal; koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan koordinasi dengan SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah. Wakil Bupati membantu Bupati dalam mengoordinasikan: kegiatan Instansi Vertikal yang ada di Daerah; tindak lanjut laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan pemuda; dan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. Wakil Bupati atas wewenang jabatannya mengoordinasikan: tindak lanjut hasil evaluasi pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, evaluasi pelaksanaan otonomi daerah, penanganan masalah sosial, penyelenggaraan pendidikan, penanganan bencana, penyelenggaraan pemberdayaan Pemerintahan Desa, penyelenggaraan pembinaan keagamaan, pelaksanaan ketentraman dan ketertiban, dan pembinaan perumahan dan pemukiman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat