Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen-
dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu
yang ditentukan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
2
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan
dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal
22 November 2019;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2019 ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
5 Tahun 2009
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Jumlah Halaman: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2012
Menimbang : a. bahwa Pamong Kalurahan merupakan unsur
penyelenggara Pemerintahan Kalurahan, sehingga
perlu diatur keberadaan dan tata cara
pengisiannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 ;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
9. Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4
Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Komposisi Pamong kalurahan, Hak Dan Kewajiban, Pengisian Pamong Kalurahan, Pengangkatan Pamong Kalurahan, Biaya, Mutasi Jabatan Antar Pamong Kalurahan, Larangan Dan Sanksi, Pemberhentian, Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Pamong Kalurahan Berhalangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Peraturan yang dicabut: Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015
tentang Perangkat Desa
Jumlah Halaman: 36 HLM, Penjelasan: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Keringanan PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3)
huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, Bupati dapat memberikan
keringanan pajak terutang, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas
ekonomi sehubungan dengan perkembangan
ekonomi di Daerah yang berdampak pada
kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan, perlu diberikan keringanan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013.
Materi pokok : Pemberian keringanan PBB-P2, Tata cara pemberian keringanan dan penetapan pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik Pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelayanan pada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2009
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 59 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Sub Bagian - Sub Bagian Pada Bagian – Bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2009/NO.1 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.59 Tahun 2008 ttg Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Sub Bagian-Sub Bagian Pada Bagian–Bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2009.
Merubah Perbup Kulon Progo No.59 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pada Unsur Organisasi Terendah Sub Bagian-Sub Bagian Pada Bagian–Bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah tahun 2016-2036
ABSTRAK:
Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum di dalam satu wilayah administrasi Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012.
Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediayaan Air Minum Daerah Tahun 2016-2036 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediayaan Air Minum Daerah dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau dapat diubah apabila ada hal-hal khusus dengan memperhatikan perkembangan penataan ruang wilayah Nasional, Provinsi dan/atau Kabupaten. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediayaan Air Minum ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berjalan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
5 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2010/NO.10 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.109 Tahun 2008 ttg Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan Kabupaten, Perpustakaan Sekolah, Perpustakaan Kalurahan/Kelurahan dan Perpustakaan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, berprestasi, mandiri, berkarakter dan berbudaya, serta dapat mengimbangi kemajuan teknologi informasi, perlu menyelenggarakan dan mengelola perpustakaan sebagai media dan wadah pendidikan masyarakat, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan serta mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014.
Materi pokok : Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah kebijakan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan kabupaten, perpustakaan sekolah, perpustakaan kalurahan/kelurahan dan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Jumlah halaman : 18 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat